UPI Gelar Penjaringan Anggota Komite Audit Independen Periode 2020-2025

upi 1 750x400 1
Ketua Satgas Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI masa bakti 2020-2025, Ahmad Saefudin (kanan), menjelaskan proses penjaringan anggota Komite Audit Independen, (Foto: Dede Suherlan/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mulai melakukan penjaringan anggota Komite Audit Independen periode 2020-2025 berdasarkan peraturan pemerintah tentang statuta UPI dan peraturan Majelis Wali Amanah (MWA).

Diketahui, masa jabatan Komite Audit UPI Independen pada 2015-2020 akan berakhir 9 September 2020.

Ketua Satgas Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI periode 2020-2025, Brigjen TNI (Purn) H. Ahmad Saefudin S.E., M.M., AIFO, mengatakan, penjaringan anggota Komitet Audit dilakukan secara terbuka, jujur, adil, dan akuntabel.

“Seluruh dosen dan karyawan UPI berhak mengajukan diri menjadi anggota Komite Audit UPI dengan ketentuan, kriteria, persyaratan yang sudah ditetapkan MWA. Tahapan pengambilan dan pengembalian formulir dimulai pada tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020, pukul 08.00-15.00 WIB,” kata Ahmad, di Kampus UPI, Jln. Dr. Setiabudhi, Bandung, Senin (27/7/2020).

Ia menuturkan, anggota Komite Audit berjumlah lima orang yang terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota yang berasal dari anggota MWA dan satu orang sekretaris merangkap anggota, serta tiga orang anggota yang bukan berasal dari anggota MWA.

Disebutkannya, tahapan lainnya yang diselenggarakan oleh Satgas Penjaringan dan Pemilihan Anggota Komite Audit UPI, yaitu pengesahan bakal calon anggota Komite Audit, penyerahan dan penyajian kertas kerja, wawancara, pelaporan hasil proses tahapan seleksi kepada MWA, dan penetapan ketua dan anggota Komite Audit oleh MWA.

Sejumlah kriteria bakal calon anggota Komite Audit UPI yang telah ditetapkan MWA UPI yaitu bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; cakap dan/atau mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah; memiliki komitmen, integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikan, prestasi, wawasan, minat dalam bidang audit; serta mampu berkomunikasi secara efektif.

Selain itu, memiliki pemahaman yang utuh tentang Statuta UPI dan Peraturan MWA UPI, memiliki kompetensi antara lain dalam bidang: akuntansi, keuangan, hukum dan tata kelola perguruan tinggi serta pengelolaan barang milik negara; tidak menjabat sebagai pimpinan UPI dan/atau jabatan lain di UPI, memiliki kualifikasi pendidikan formal sekurang-kurangnya S2; pengalaman yang relevan/kompetensi di bidang akuntansi, keuangan, hukum dan/atau pendidikan; serta menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi calon anggota Komite Audit UPI.

“Persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mengikuti tahapan penjaringan dan pemilihan anggota Komite Audit UPI Masa Bakti 2020-2025 yaitu daftar riwayat hidup, foto kopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, pasfoto berwarna latar belakang putih 3 lembar ukuran 4 x 6, surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan keterangan Sehat Jasmani dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah,” kata Ahmad.

“Kami secara terbuka mengundang Dosen dan Karyawan UPI, serta masyarakat yang memenuhi ketentuan untuk berpatisipasi. Sekretriat panitia di Gedung University Center lantai 3 UPI Jalan Setiabudhi 229 Bandung. Informasi selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di laman www.upi.edu atau www.mwa.upi.edu,” pungkasnya. (des)***