UPI Luncurkan Aplikasi Legalisir Ijazah Digital

ijazah upi
Kepala Hubungan Masyarakat UPI, Prof. Deni Darmawan, saat berbicara pada Peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital yang diselenggarakan secara daring, Minggu (25/7/2021), (Foto: Humas UPI).

ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Unit Kerja Hubungan Masyarakat serta Unit Layanan Terpadu (ULT) meluncurkan aplikasi Legalisir Ijazah Digital.

Peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom bertepatan dengan pelaksanaan webinar Literasi Media dan Kecerdasan Digital serta sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Minggu (25/7/2021).

Kepala Hubungan Masyarakat UPI, Prof. Dr. Deni Darmawan, M.Si., MCE, mengatakan, peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital untuk mewujudkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Langkah ini dalam mewujudkan suatu inovasi konkret dalam rangka pengembangan ‘Smart Campus’ melalui sebuah sentral pelayanan Publik bagi Civitas Akademika di lingkungan UPI maupun di luar UPI, sebagaimana seharusnya sebuah Universitas modern,” kata Prof. Deni.

Menurut Prof. Deni, peluncuran aplikasi Legalisir Ijazah Digital oleh Unit Kerja Hubungan Masyarakat melalui ULT ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik di UPI sebagai:

(1) pelaksana pelayanan publik;

(2) pengelola pengaduan pada masyarakat;

(3) pengelola informasi;

(4) pengawasan internal;

(5) penyuluhan kepada masyarakat; serta

(6) pelaksana konsultasi.

“Melalui aplikasi ini, Unit Layanan Terpadu berupaya untuk melakukan pengembangan inovasi layanan serta meningkatkan pelayanan bagi masyarakat khususnya civitas akademika UPI secara luas, transparan, lengkap, serta mudah diakses,” terangnya.

Prof. Deni menuturkan, pengembangan aplikasi ini dilakukan sejak tahun 2020. Ini merupakan hasil dari penelitian secara akademik, pemikiran dan kajian-kajian mulai dari analisis atas legal standing kemendikbudristek, workshop, dan diskusi terkait pengembangan aplikasi.

Lalu, pengkajian standar operasional prosedur (SOP) terkait layanan, laporan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), laporan kinerja Layanan Aspirasi dan Pengaduan Rakyat (Lapor), serta melalui kajian hasil kunjungan yang dilakukan oleh ULT dan Humas UPI.

Pengembangan aplikasi Legalisir Ijazah Digital ini, lanjut Prof. Deni, dimulai dari analisis user requirement, perancangan sistem, membuat prototyping, uji coba, revisi serta pelaksanaan soft launching aplikasi.

“Prosedur Layanan Ijazah Digital ini dilakukan melalui tiga user, yaitu user area klien dalam hal ini bagi alumni UPI, user area unit layanan terpadu untuk melakukan verifikasi dan validasi data tahap awal, serta user area unit kerja universitas dan fakultas untuk verifikasi dan validasi data pada tahap akhir. Secara khusus apalikasi ini dapat diakses melalui laman: http://legalisir.ult.upi.edu/,” pungkas Prof. Deni. (des)***