ZONALITERASI.ID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menetapkan kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda.
Namun, WFH tidak diberlakukan pada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan tetap berjalan sesuai ketentuan akademik.
“Seluruh kebijakan yang diterapkan tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi,” kata Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Penjaminan Mutu, Prof. Dr. Vanessa Gaffar, SE.,Ak.,MBA, dalam keterangan yang disampaikan oleh UPI, Rabu, 9 April 2026.
Prof. Vanessa memaparkan, secara umum, kebijakan WFH diterapkan pada seluruh pegawai di unit akademik maupun non-akademik, dengan pola implementasi yang berbeda. Pada unit non-akademik, pegawai melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
Lalu, pada unit akademik dan layanan kesehatan, sistem kerja dilakukan secara Work From Office (WFO) proporsional, dengan ketentuan 50% pegawai hadir bergantian sehingga setiap pegawai tetap memiliki kewajiban WFH satu hari dalam sepekan.
“Khusus pada unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, UPI menetapkan pola WFO dengan pengaturan jam kerja bergilir agar layanan tetap berjalan optimal. Sedangkan fakultas dan unit yang memungkinkan penerapan WFH mengikuti ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya,” terangnya.
Selanjutnya Prof. Vanessa menuturkan, WFH tidak diberlakukan pada hari kuliah, sehingga kegiatan perkuliahan mahasiswa tetap berjalan sesuai ketentuan akademik. Perkuliahan luring wajib dilaksanakan minimal 10 kali pertemuan tatap muka sebagaimana diatur dalam pedoman akademik, sehingga kualitas pembelajaran tetap terjaga.
Prof. Vanessa menambahkan, dalam pelaksanaan WFH ini tidak terdapat perbedaan kebijakan antara tenaga kependidikan dan dosen. Namun, penjadwalan pegawai yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergantian dan diserahkan pada kebijakan masing-masing Dekan atau Kepala Unit.
“Kebijakan WFH di UPI tetap menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja, kelancaran layanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan akademik,” pungkasnya. (des)***





