Wabup Pangandaran Serahkan 641 Sertifikat Redistribusi Tanah

242807320 3121580838055733 117344735816825608 n
(Foto: Humas Pangandaran)

ZONALITERASI – Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan menyerahkan sebanyak 641 sertifikat bidang tanah, yang diwakili oleh 10 orang penerima. Kegiatan berlangsung di Aula Setda Kabupaten Pangandaran Rabu (22/9/2021).

641 sertifikat bidang tanah itu terletak di tiga desa, yaitu di Desa Sukamulya Kecamatan Langkaplancar (350 sertifikat bidang tanah), Desa Bagolo Kecamatan Kalipucang (141 sertifikat bidang tanah) dan di Desa Cimerak Kecamatan Cimerak (150 sertifikat bidang tanah).

Luas tanah keseluruhan yang diserahkan kepada warga 115,66 Ha. Dengan rincian di Desa Sukamulya seluas 66,63 Ha, Desa Bagolo 22,43 Ha, Desa Cimerak 26,6 Ha yang diperuntukan 487 kepala keluarga.

Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran beserta jajaran.

Menurut Wabup, adanya sertifikat merupakan bukti hak atas kepemilikan tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berhak mengeluarkan sertifikat atas tanah.

“Sertifikat ini merupakan salah satu wujud atas kepemilikan tanah sehingga tidak akan ada yang mengganggu gugat,” katanya.

Wabup berharap sertifikat ini digunakan sebaik mungkin.

“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa memberikan manfaat pada pemilik tanah. Gunakan, simpan sebaik-baiknya sehingga meningkatkan kesejahteran masyarakat,” tuturnya.

Wabup menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran BPN Kabupaten Pangandaran yang telah memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kabupaen Pangandaran.

“Selama ini kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dengan BPN sangat baik. Semoga kerja sama ini semakin baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada kepala kantor dan seluruh jajaranya yang telah memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat,” ujarnya. (des)***