Warga Terdampak Pembangungan Perkantoran Dapat Ganti Rugi dari Pemkab Pangandaran

FOTO PANGANDARAN 14 1
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menyerahkan ganti rugi kepada keluarga yang terkena dampak pembangunan perkantoran vertikal, Minggu (23/3/2021), (Foto: Humas Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – Sebanyak 47 keluarga, warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran yang terkena dampak pembangunan perkantoran vertikal mendapat ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Minggu (23/3/2021).

Ganti rugi diserahkan langsung Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rida Nirwana Kristiana, S.Sos., M.M..

Hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kepala Bagian Prokopim, Kepala Bagian Umum, Camat Parigi, Danramil Parigi, Kapolsek Parigi, dan Kades Ciliang.

Menurut Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat bukan sebaliknya menyengsarakan rakyat.

“Kita tidak ingin akibat dari pembangunan pengembangan perkantoran ini, dengan adanya penertiban, adanya pemindahan bisa menyengsarakan masayatarakat,” kata Bupati, saat menyampaikan sambutan.

Untuk ganti rugi rumah tinggal permanen semi permanen, saung, gudang, kandang ternak, leuit, dll milik warga tersebut Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelontorkan dana sebesar Rp 2,8 miliar lebih.

Dalam menentukan harga ganti rugi, pemerintah tak sewenang-wenang menetapkan harga tetapi menggunakan lembaga independen yang khusus menangani ini.

“Penilaian ini bukan oleh Pemda tetapi oleh lembaga independen oleh lembaga yang khusus. Saya tidak ingin akibat pemindahan ini masyarakat menjadi terkatung-katung, jangan ada persoalan,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, bagi mereka yang tidak mempunyai tanah untuk pindah maka tinggal sementara di tanah desa.

“Ada yang pindah ke tanah pribadi, ada yang pindah ke tanah desa, yang pindah ke tanah pribadi, tentu tidak bermasalah. Tetapi yang tidak mempunyai tanah ditampung di tanah desa, nanti Pemda akan melakukan tukar guling. Sehingga, tanah yang ditempati menjadi hak milik warga,” ujarnya.

Desa Ciliang yang berada di Kecamatan Parigi merupakan salah satu daerah terdampak pengembangan perkantoran. Daerah ini diprediksi akan menjadi salah satu pusat perkembangan ekonomi. (des)***