ZONALITERASI.ID – Untuk menciptakan suasana pemilihan yang damai dan model pergantian kepemimpinan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berbasis akhlak karimah, 13 Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung periode 2023-2027 melakukan Deklarasi Damai.
Acara yang berlangsung di Gedung Rektorat Kampus II, pada Rabu, 24 Mei 2023 itu, diikuti oleh seluruh Calon Rektor dan dipimpin oleh Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, MSi., CSEE.
Adapun pernyataaan Deklarasi Damai dipandu oleh Ketua Senat Universitas, Prof. Dr. H. Nanat Fatah Natsir, M.S., didampingi Sekretaris Senat Universitas, Prof. Dr. H. Idzam Fautanu, M.Ag. dan Ketua Panitia, Dr. Setia Gumilar, M.Si.
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan senantiasa mengharap ridha dan inayah Allah SWT kami Calon Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Periode 2023-2027 bertekad menciptakan suasana pemilihan Rektor yang nyaman, aman, dan kondusif berbasis akhlak karimah.
“Siapapun nanti yang terpilih menjadi Rektor harus memegang prinsip kaidah ushuliyah, al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah. Memelihara yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” kata Ketua Senat Universitas, Prof. Nanat Fatah Natsir.
Prof. Nanat berpesan, siapapun yang terpilih menjadi Rektor UIN SGD Bandung Periode 2023-2027 nanti, agar mengimplementasikan; Pertama, Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN SGD Bandung Tahun 2019-2045 yang telah di sahkan. Kedua, Grand Desain Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) 2020-2045. Ketiga, Pedoman Ilmplementasi Integrasi Ilmu di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Jangan sampai Rektor berganti RIP, grand desain, pedoman integrasi ilmu berubah. Oleh karena itu usaha semuanya yang dilakukan oleh para pendahulu dimuat dalam fakta integritas yang telah ditandatangani oleh setiap calon Rektor dan deklarasi damai, kondusif, dan bertanggung jawab untuk terus berusaha meningkatkan mutu kampus tercinta,” jelasnya.
Sementara Rektor UIN Bandung, Prof. Mahmud, menegaskan, Pemilihan Calon Rektor ini mengacu pada:
(a) Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Jo Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015;
(b) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Mengenai Deklarasi Damai ini Prof. Mahmud menuturkan, ini menjadi ikhtiar bersama dalam menciptakan model pergantian kepemimpinan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berbasis akhlak karimah.
“Untuk itu saya titip dalam berikhtiar jadi Rektor dengan tetap mengedepankan Wahyu Memandu Ilmu berbasis akhlak mulia, akhlak karimah. Jangan lakukan debat yang mencaci maki. Melalui deklarasi damai ini diharapkan para kandidat rektor yang berjumlah 13 ini jadi role model yang penuh kedamaian, sejuk, santun, tidak menimbulkan konflik, tidak ada pihak lain yang dibusukan saat berkontestasi. Silahkan buka ruang-ruang ikhtiar selebar-lebarnya untuk menjemput takdir Rektor. Yu kita pertontonkan segala prestasi, kebaikan tanpa membusukan, menjelekan satu sama lain,” pesannya.
Seluruh anggota Senat Universitas memberikan pertimbangan kualitatif. Kemudian, berkas dikumpulkan dalam dokumen. Tahapan selanjutnya, penyerahan dokumen Calon Rektor dari Senat melalui Rektor kepada Menteri Agama RI, Kamis-Jumat, 1-5 Juni 2023. (des)***