Datangi DPRD, Masyarakat Peduli Pangandaran Minta Kepastian Hukum Status Pertanahan

Masyarakat Peduli Pangandar
Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) meminta kepada DPRD terkait kepastian status hukum pertanahan, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) meminta kepada DPRD terkait kepastian status hukum pertanahan.

Masyarakat Peduli Pangandaran menilai kepastian status hukum pertanahan berdampak pada persoalan ketenangan, kepastian hukum, dan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengungkapkan, Masyarakat Peduli Pangandaran merasa prihatin terhadap adanya oknum yang mengatasnamakan rakyat jelata dan semena-mena menduduki tanah.

Kondisi saat ini, sebutnya, oknum yang mengatasnamakan rakyat jelata itu berdalih atas nama rakyat dan berperanan menjadi aktor yang melakukan penyulutan dan pembodohan agar masyarakat membenci Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.

Untuk itu, Masyarakat Peduli Pangandaran menuntut fungsi DPRD sebagai lembaga pemerintah yang bertugas dalam pengawasan, legislasi, dan anggaran.

“Masyarakat Peduli Pangandaran mensinyalir banyak informasi hoaks yang dilakukan politisi sehingga akan berdampak pada perkembangan Pangandaran. Oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut berdasarkan melakukan penyerangan seolah kebijakan di Pangandaran tidak terarah. Provokasi tersebut bahkan dilakukan melalui media sosial hingga aksi,” kata Asep, Kamis, 27 Juli 2023.

“Pangandaran ini merupakan Kabupaten yang memiliki daya tarik wisata dan memerlukan keamanan dan kenyamanan. Jika tidak kondusif, investasi akan kurang di Pangandaran, sehingga Pangandaran harus punya counter informasi hoaks,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Asep, DPRD diminta oleh Masyarakat Peduli Pangandaran agar mendorong pihak Kepolisian segera menindak dengan tegas para pelaku yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan/atau tanah tanah hak atas orang lain.

“Atas usulan dan aspirasi tersebut, Masyarakat Peduli Pangandaran mendorong dibentuknya gugus tugas reforma agraria dengan Bupati Pangandaran,” tutur Asep.

Dia menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria Pasal 22 harus mengacu dan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran.

Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten pangandaran tahun 2018-2038 menyatakan memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam kemajuan percepatan perkembangan iklim investasi yang sedang tumbuh dan berkembang baik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Aspirasi Masyarakat Peduli Pangandaran menolak dengan tegas jika pelaksanaan reforma agraria dilakukan secara serampangan, asal-asalan, arogansi, dan melawan hukum,” tandas Asep. (des)***