Oleh Ilham Nurwansah
KABUYUTAN Cicanggong di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor Jawa Barat memiliki kisah sejarah yang panjang, terutama mengenai keberadaan sejumlah naskah Sunda Kuno yang kini menjadi koleksi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta. Naskah-naskah Kabuyutan Cicanggong telah diketahui dalam laporan-laporan abad ke-19 dan berlanjut hingga kajian-kajian modern.
Namun, dalam penelusuran terbaru yang saya lakukan baru-baru ini diketahui bahwa terdapat sejumlah kekeliruan mengenai data koleksi naskah Sunda Kuno yang berasal dari Kabuyutan Cicanggong. Mari kita telusuri lembar demi lembar laporan-laporan terdahulu.
Saya mulai dengan sebuah tulisan dari Munawar Holil & Aditia Gunawan (2010) bertajuk “Membuka Peti Naskah Sunda Kuna di Perpustakaan Nasional RI: Upaya Rekatalogisasi” dalam buku seri Sundalana No. 9 terbitan Pusat Studi Sunda. Tulisan mereka merupakan sebuah upaya mutakhir dalam mengumpulkan informasi naskah-naskah Sunda kuno yang terserak dalam sejumlah koleksi peti di Perpustakaan Nasional RI. Beberapa “temuan baru” kropak Sunda kuno dalam penelusuran itu antara lain berasal dari Kabuyutan Cicanggong, Jasinga.
Dalam laporannya, mereka menyebutkan bahwa naskah-naskah dari Cicanggong ada delapan buah, yaitu L 1095 Peti 69, L 1097 Peti 69, L 1099 Peti 68, L 1101 Peti 68, L 1102, L 1103 Peti 75, L 1104 Peti 68, dan L 1105 Peti 69. Kedelapan nomor naskah tersebut diberikan rujukan spesifik kepada laporan dalam Notulen van de algemeene en Directievergaderingen van het Bataviaasch genootschap van Kunsten en Wetenschappen (NBG) No. 50 (1912: 44 & 86), NBG No. 51 (1913:24), dan laporan N.J. Krom dalam Rapporten van den Oudheidkundigen Dienst in Nederlandsch-Indië (1914:32).
Publikasi Munawar Holil & Aditia Gunawan (2010) tersebut kemudian menjadi acuan dalam inisiasi pengkajian dan penerbitan edisi naskah-naskah Sunda Kuna “baru” dalam kerangka kerja sama antara Yayasan Pusat Studi Sunda Bandung yang digawangi oleh Ajip Rosidi, dengan Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2010.
Upaya ini antara lain menghasilkan publikasi edisi teks dan terjemahan Tutur Bwana dan Empat Mantra Sunda Kuna (Tien Wartini dkk, 2010), Sanghyang Tatwa Ajnyana & Sanghyang Swawarcinta (Tien Wartini, Mamat Ruhimat & Aditia Gunawan: 2011, 2011), serta Kawih Pangeuyeukan & Pabyantaraan (Aditia Gunawan, 2014).
Dengan acuan rekatalogisasi tahun 2010, maka dalam terbitan edisi naskah Sanghyang Tatwa Ajnyana (L 1099) dan Pabyantaraan (L 1101), keterangannya pun disebutkan bahwa naskah-naskah ini berasal dari Kabuyutan Cicanggong. Keterangan itu diulangi kembali dalam buku Tata Pustaka: Sebuah Pengantar terhadap Tradisi Tulis Sunda Kuna (Aditia Gunawan & Atep Kurnia, 2020), namun dengan sebuah keraguan, begini ungkapnya pada halaman 27:
“… sebagaimana yang didapat dari data inventarisasi kropak-kropak naskah di Museum BGKW, semuanya ada tiga naskah, yaitu Kropak 1094, Kropak 1095, dan Kropak 1096. Namun, dalam rekatalogiasasi yang dilakukan oleh tim Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan Perpustakaan Nasional RI (Munawar Holil dan Aditia Gunawan, 2010) diketahui bahwa naskah Sunda yang berasal dari Kabuyutan Koleang berjumlah delapan kropak.”
Demikian yang dikutip oleh mereka tanpa ada klarifikasi lebih lanjut, namun justru mengamini saja laporan rekatalogisasi tahun 2010, dengan menyertakan delapan naskah yang telah saya sampaikan kodenya di atas. Konsekuensinya, mereka juga (hlm. 28) mengelompokkan naskah Para Putra Rama dan Rahwana (PRR) (L 1102) ke dalam koleksi dari Kabuyutan Cicanggong.
Mengenai naskah PRR (L 1102) yang kini tersimpan di Museum Sri Baduga Jawa Barat, Mamat Ruhimat (2020) dalam pengantar buku Menyambung yang Terputus: Rekonstruksi Teks Kisah Putra Rama dan Rawana Naskah Sunda Kuno Koleksi Kabuyutan Ciburuy (hlm. v) meyakini bahwa naskah tersebut berasal dari Kabuyutan Ciburuy di Garut. Begini ungkapnya:
“Sebenarnya naskah MSB (Koleksi Museum Sri Baduga Jawa Barat) ini berasal dari Kabuyutan Ciburuy yang terpisah lebih dari 150 tahun. Sambungan naskah MSB ini masih tersimpan di Kabuyutan Ciburuy dengan kondisi lempir naskah rusak dan terpisah-pisah dalam empat kropak (13, 24, 26, dan 29) bercampur dengan lempiran dari naskah lain.”
Keyakinannya didasari pada aspek kodikologis (fisik) dari sejumlah lempiran lontar yang “tertinggal” di Kabuyutan Ciburuy, melalui perbandingan dimensi dan karakter aksara Sunda Kuno yang identik dengan lontar L 1102 di Museum Sri Baduga. Terlebih lagi, bagian yang tertinggal di Ciburuy secara tepat menyambung kekosongan teks yang tidak tersedia bagi J. Noorduyn dan A. Teeuw (2006) untuk kajian naskah ini dalam buku Three Old Sundanese Poem. Mamat Ruhimat memperkirakan bahwa naskah PRR dibawa dari Kabuyutan Ciburuy ke BGKW di Batavia sekitar tahun 1856 oleh Raden Saleh (hlm. 101).
Penelusuran Ulang & Sebuah Titik Terang
Keterangan mengenai koleksi naskah dari Kabuyutan Cicanggong, Jasinga yang simpang-siur dan bercampur dengan koleksi dari Kabuyutan Ciburuy, Garut agaknya perlu diurai dan ditelusuri kembali secara lebih runut.
Pertama, kita perlu memeriksa kembali tulisan tentang rekatalogisasi koleksi naskah Perpusnas RI yang ditulis oleh Munawar Holil & Aditia Gunawan (2010). Walaupun mereka mencantumkan keterangan bahwa terdapat delapan naskah yang berasal dari Kabuyutan Cicanggong, tampaknya rujukan yang digunakan kurang memadai.
Penelusuran saya dalam tiga sumber pustaka yang dirujuknya, baik NBG No. 50 (1912: 44 & 86), NBG No. 51 (1913:24), maupun Krom (1914: 32), semua menunjukkan bahwa hanya ada tiga buah naskah saja yang berasal dari Kabuyutan Cicanggong (Kaboejoetan Tjitjanggong), yaitu nomor 1094, 1095, dan 1096 (sekarang menjadi L 1094, L 1095, dan L1096). Munawar Holil dan Aditia Gunawan tampaknya berspekulasi tentang naskah setelah nomor kode 1096, dan mungkin menganggap berdasarkan kedekatan nomornya, naskah-naskah setelahnya masih berasal dari Kabuyutan Cicanggong.
Setelah membaca kembali sejumlah seri NBG berikutnya, saya menemukan kunci yang dapat mengurai kesimpangsiuran riwayat naskah yang diakuisisi oleh BGKW setelah kode 1096. Keterangan itu terdapat pada NBG No. 52 tahun 1914. Dalam halaman 89 terdapat laporan usulan aktivitas C.M. Pleyte sebagai berikut:
“VI. De heer PLEIJTE… b. deelt mede, dat hij aan den Directeur van Onderwijs en Eeredienst om 14 dagen verlof gevraagd heeft in den loop der maand Augustus, teneinde uitvoering te kunnen geven aan een opdracht der Regeering (Reg. besluit van 25 April 1914, no. 37) om met de officieren van den Soendaneeschen cursus een studiereis naar Garoet te ondernemen;
zoodanig verlengd, dat hij voldoenden tijd ter beschikking krijgt om in de kaboejoetans (heiligdommen) van Tjiboeroej, Wanarĕdja, enz. te trachten ten behoeve van het Genootschap de aldaar bewaarde oud-Soendasche handschriften aan te koopen, waarvoor hij een crediet vraagt van f 500. — Hij rekent hiervoor ± 14 dagen noodig te zullen hebben, nadat de excursie voornoemd geëindigd zal zijn, aangezien keuring der geschriften in loco en natuurlijk lange besprekingen zullen noodig zijn.”
Terjemahannya: “VI Tuan Pleyte… b. menyampaikan bahwa ia telah mengajukan permohonan cuti selama 14 hari kepada Direktur Pendidikan dan Keagamaan (Directeur van Onderwijs en Eeredienst) sepanjang bulan Agustus, demi melaksanakan tugas dari Pemerintah (Keputusan Pemerintah tanggal 25 April 1914, no. 37) untuk melakukan perjalanan studi ke Garut bersama para pejabat/perwira dari kursus bahasa Sunda;
[Cuti tersebut] diperpanjang sedemikian rupa agar ia mendapatkan waktu yang cukup untuk mengupayakan pembelian manuskrip Sunda Kuno yang disimpan di kabuyutan (tempat suci) Ciburuy, Wanaraja, dll., demi kepentingan Perkumpulan (Genootschap). Untuk keperluan ini, ia mengajukan anggaran sebesar 500 gulden (f 500). Ia memperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar ± 14 hari setelah ekskursi (perjalanan) tersebut berakhir, mengingat diperlukannya pemeriksaan naskah di lokasi (in loco) dan tentu saja diskusi yang panjang.”
Usulan dari Pleyte tersebut rupanya disetujui oleh Perkumpulan Batavia, serta memutuskan “Het bedoeld bedrag wordt gevoteerd en de daartoe benoodigde f 500.— van de post Tjentini op de Begrooting, op die voor de Handschriftenverzameling overgebracht.” Yang artinya “Jumlah uang yang dimaksud telah disetujui melalui pemungutan suara (gevoteerd), dan dana sebesar 500 gulden (f 500) yang diperlukan tersebut dialihkan dari pos anggaran Serat Centini (Tjentini) ke pos anggaran Koleksi Manuskrip (Handschriftenverzameling).”
Keterangan berikutnya didapatkan dari NBG No. 53 tahun 1915. Pada halaman 7-8 poin ke-5 terdapat laporan dari hasil dan tindak lanjut atas kunjungan Pleyte ke daerah Ciburuy dan Wanareja sebagai berikut:
“5. doet een voorloopige mededeeling aangaande het door hem ingestelde onderzoek naar de handschriften van Tjiboeroej en Wanaredja (Notulen 1914 p. 89). Die van laatstgenoemde plaats bleken verloren gegaan; uit Tjiboeroej legt Spr. echter een 12-tal over, waarvan zes met inkt geschreven en zes met de pangot ingegrift.
De bevolking heeft hem die voorloopig afgestaan; men was niet bereid ze te verkoopen, doch had geen bezwaar ze ten geschenke te geven. Spr. meent intusschen, dat het wenschelijk zal zijn den persoon, die de handschriften bewaarde, een vergoeding in een of anderen vorm te verschaffen.
De Directie neemt met belangstelling van de handschriften kennis, dankt den Heer Pleyte voor zijn bemoeienis en machtigt hem met den Assistent-Resident van Garoet in overleg te treden aangaande den meest gewenschten vorm van schadeloosstelling.”
Terjemahan: “5. memberikan laporan sementara mengenai penyelidikan yang dilakukannya terhadap manuskrip-manuskrip dari Ciburuy dan Wanaraja (Notulen 1914 hal. 89). Manuskrip dari tempat yang disebut terakhir (Wanaraja) ternyata telah hilang; namun dari Ciburuy, Pembicara menyerahkan sekitar 12 naskah, enam di antaranya ditulis dengan tinta dan enam lainnya digores dengan pangot (pisau raut naskah).
Penduduk setempat telah menyerahkan naskah naskah tersebut kepadanya untuk sementara waktu; mereka tidak bersedia menjualnya, tetapi tidak keberatan untuk memberikannya sebagai hadiah. Sementara itu, Pembicara berpendapat bahwa sebaiknya orang yang menyimpan manuskrip-manuskrip tersebut, diberikan imbalan atau ganti rugi dalam bentuk tertentu.
Dewan Pengurus menerima informasi mengenai manuskrip-manuskrip tersebut dengan penuh minat, berterima kasih kepada Tuan Pleyte atas upayanya, dan memberi wewenang kepadanya untuk berunding dengan Asisten Residen Garut mengenai bentuk ganti rugi yang paling diinginkan.”
Berikutnya, pada halaman 12 dalam edisi yang sama disebutkan laporan poin ke-10 dari Asisten Residen Garut: “10. Schrijven van den Assistent-Resident van Garoet van 16 Januari 1915, berichtende, dat voor de handschriften van Tjiboeroej (Notulen p. 8) geen betaling in eenigen vorm verlangd wordt. De Directie ziet in verband hiermede van het denkbeeld eener vergoeding af, doch zal een diploma in lijst toezenden.”
Terjemahan: “10. Surat dari Asisten Residen Garut tertanggal 16 Januari 1915, melaporkan bahwa tidak ada tuntutan pembayaran dalam bentuk apa pun atas naskah-naskah dari Ciburuy (Notulen hal. 8). Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi membatalkan gagasan pemberian ganti rugi, namun akan mengirimkan sebuah diploma (piagam penghargaan) yang dibingkai.”
Walaupun dalam NBG No. 53 tidak ada keterangan mengenai penomoran naskah-naskah dari Kabuyutan Ciburuy yang dihadiahkan kepada Pleyte untuk BGKW, pada lampiran 10 (Bijlage X) NBG No. 54 (1916) nomor kode manuskrip baru yang diakusisi mulai dari 1108. Artinya, kemungkinan besar naskah-naskah Kabuyutan Ciburuy yang didapatkan pada tahun 1915 diberi nomor kode 1097-1107. Kita pun mendapatkan petunjuk dari Pleyte bahwa dari 12 naskah yang didapatkannya, 6 di antaranya ditulis dengan tinta, dan 6 naskah lain digores dengan pisau pangot.
Melalui pemeriksaan silang rentang kode tersebut dengan koleksi Perpusnas RI, didapatkan informasi sebagai berikut: L 1097 (gebang, tinta; Jati Mula), L 1098* (tidak ada; kemungkinan tinta), L 1099 (gebang, tinta; Sanghyang Tatwa Ajnyana), L 1100* (tidak ada; kemungkinan tinta), L 1101 (lontar, pangot; Pabyantaraan), L 1101 (lontar, pangot; Para Putra Rama & Rahwana), L 1103 (lontar, pangot; Kita Mangke), L 1103b (gebang, tinta; Serat Jati Niskala), L 1104 (lontar, pangot: Kita Mangke), L 1105 (lontar, pangot; Pabyantaraan), L 1106* (tidak ada = L 1222; bambu, pangot; Lutung Kasarung), dan L 1107 (lontar, pangot; Yusup).
Kesimpulan
Dengan penelusuran kembali riwayat akuisisi naskah Sunda Kuno pada laporan NBG 53 (1914) dan NBG 54 (1915), jelaslah sudah bahwa koleksi naskah dari Kabuyutan Cicanggong Jasinga memang semula hanya tiga buah saja, sesuai dengan laporan Pleyte dalam NBG 50 (1912) dan NBG 51 (1913), maupun laporan Krom (1914).
Tiga buah naskah yang dipastikan berasal dari Kabuyutan Cicanggong yaitu: L 1094, naskah gebang dengan tulisan tinta berjudul Sang Hyang Hayu, dan L 1095, naskah gebang dengan tulisan tinta berjudul Langgeng Jati. Naskah L 1095 telah dikaji sebagai disertasi oleh Cucu Suhartini (2016) di Universitas Padjadjaran Bandung, sedangkan L 1096 tidak dapat ditemukan dalam koleksi Perpustakaan Nasional RI saat ini.
Adapun naskah-naskah dengan rentang kode L 1097-1107 berasal dari Kabuyutan Ciburuy. Temuan ini tentu menguatkan hipoteis Mamat Ruhimat (2020) atas asal-usul naskah Para Putra Rama dan Rahwana (L1102) yang kini disimpan di Museum Sri Baduga Jawa Barat, Bandung. Namun, sekaligus mengoreksi dugaannya, bahwa alih-alih diberikan oleh Raden Saleh pada tahun 1856, justru naskah-naskah Ciburuy ini diakuisisi oleh C.M. Pleyte untuk BGKW pada tahun 1915. ***
Ilham Nurwansah, Anggota Dewan Pakar Pusat Studi Sunda (PSS), Anggota Asosiasi Tradisi Lisan Jawa Barat, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Cianjur.











