Ini Penjelasan Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

WhatsApp Image 2021 06 16 at 12.30.47
DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna beragendakan penjelasan Komisi I terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/5/2021), (Foto: Humas DPRD Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna beragendakan penjelasan Komisi I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/5/2021).

Rapat Paripurna memutuskan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publikdi akan dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran.

Selain dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam kesempatan itu juga hadir Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Instansi Vertikal, dan Pimpinan BUMN/BUMD.

Ketua Komisi I, Adang Sudirman, S.I.P., saat menyampaikan penjelasan tentang Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, mengatakan, pada Rapat Paripurna, Jumat, 28 Mei 2021, telah ditetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan 3 Pelayanan Publik menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.

Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai berikut:

a) Pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

“Guna menjamin kemudahan, keterjangkauan, dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka Komisi I dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik. Itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta mempertegas hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan norma hukum yang memberi dasar pengaturan yang jelas.
Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, perlu menetapkan perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik,” beber Adang.

b) Raperda ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik di daerah khususnya Kabupaten Pangandaran.

d) Tujuan Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah:

1) terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

2) terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

3) terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

“Dengan mengucap bismillahirrohmaanirrohim, kami sampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran,” pungkas Adang. (des)***

Respon (179)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *