ZONALITERASI.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahmakah Konstitusi (MK) oleh seorang dosen bernama Rega Felix dan guru bernama Reza Sudrajat terkait. Kedua gugatan fokus pada bahasan anggaran yang dianggap keliru.
Gugatan pertama diajukan Rega Felix, dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026. Dia menggugat perihal Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
Adapun Reza Sudrajat, menggugat Pasal 22 Ayat (2) dan (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Gugatan Reza tercatat dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.
Isi Gugatan Rega Felix
Pasal yang Digugat Rega Felix
Rega mengajukan gugatan terkait ketidaksesuaian isi pasal 49 ayat 1 UU Sisdiknas yang berbunyi:
(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam pasal tersebut dijelaskan kembali bahwa pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap. Selain itu, Reza fokus juga pada pasal 22 ayat 3 UU tentang APBN 2026 yang berbunyi:
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pendanaan operasional pendidikan termasuk program MBG pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum atau keagamaan.
Permohonan Gugatan Rega Felix
Rega mengajukan gugatan karena ia merasa memiliki honor kecil sebagai dosen yakni ratusan ribu rupiah. Dia menegaskan, pendidikan termasuk dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa.
Menurut Rega, isi anggaran pendidikan Rp 769 triliun yang berkurang Rp 255 triliun akibat MBG tidak sesuai dengan porsi anggaran pendidikan. Anggaran harus 20% untuk pendidikan.
Dengan alasan tersebut, Rega memohon MK agar:
Dalam provisi:
– Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;
Dalam pokok permohonan:
– Menyatakan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)’
– Menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya’
– Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’
– Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Isi Gugatan Reza Sudrajat
Sama seperti Rega, Reza juga menggugat pasal 22 ayat 2 dan 3 dalam UU tentang APBN 2026. Gugatannya berangkat dari kondisinya sebagai guru honorer yang mengajar di tiga tempat di Karawang.
Sebagai pengajar, dia mengangap alokasi anggaran pendidikan dilahap banyak oleh MBG dan menimbulkan kerugian konstitusional baginya.
“Hal ini menciptakan ‘Ilusi Anggaran’, seolah-olah angka 20% terpenuhi secara administratif, namun secara materiil mandat tersebut tidak demikian,” ujar Reza.
Tak cuma berpendapat, Reza juga membuat perhitungan untuk memperkuat argumennya. Begini perhitungannya:
A. Total Belanja Negara (APBN 2026): Rp 3.842.728.369.471.000
B. Klaim Anggaran Pendidikan (20%): Rp 769.086.869.324.000
C. Anggaran Pendidikan Murni (Faktual): Rp 459.692.569.843.000
D. Alokasi Makan Rp 268.000.000.000.000
“Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, terdapat defisit konstitusional sebesar 8,04% (20%-11,96%) dari mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Defisit ini setara dengan Rp 309.394.299.481.000 yang seharusnya dialokasikan untuk fungsi pendidikan (seperti kesejahteraan guru dan sarana prasarana), namun justru ‘diselundupkan’ ke dalam program logistik pangan (MBG) yang dikelola BGN,” kata Reza.
Permohonan Gugatan Reza Sudrajat
Atas argumen di atas, Reza mengajukan permohonan kepada MK agar:
– Menyatakan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Besaran Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) adalah anggaran murni yang dialokasikan khusus untuk fungsi penyelenggaraan pendidikan nasional (pedagogis), yang tidak mencakup anggaran program logistik pangan/Makan Bergizi Gratis (MBG) dan/atau anggaran Badan Gizi Nasional’
– Menyatakan bahwa pengalokasian anggaran MBG di dalam mandatori 20% Anggaran Pendidikan adalah inkonstitusional karena mencederai hak konstitusional pendidik untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Ayat (2) UUD 1945. (haf)***
Sumber: detikEdu





