Bupati Terbitkan Instruksi, Objek Wisata di Pangandaran Tutup 10 Hari

56730 pantai pangandaran
Objek Wisata Pantai Barat Pangandaran, (Foto: Antara).

ZONALITERASI.ID – Bupati H. Jeje Wiradinata menerbitkan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pengetatan Wilayah.

Melalui Instruksi Bupati itu, seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran ditutup, terhitung mulai Selasa (29/6/2021) pukul 00.00 WIB hingga Jumat (9/7/2021) pukul 00.00 WIB.

Menurut Bupati, kebijakan penutupan objek wisata di Pangandaran diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami harus memutuskan tindakan untuk menginjak rem. Pertama, seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran ditutup sementara. Penutupan berlangsung selama 10 hari terhitung sejak hari Selasa 29 Juni 2021,” kata Bupati.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebih ketat lagi bagi tiga desa, yakni Desa Pangandaran, Babakan, dan Desa Purbahayu.

Ketiga desa tersebut berada di Kecamatan Pangandaran yang merupakan pusat aktivitas pariwisata dan saat ini mengalami lonjakan kasus Covid-19.

“Semua aktivitas yang rawan terjadi kerumunan dilarang, begitu pula akses keluar masuknya warga akan dipantau. Bahkan, pihak Pemkab juga akan mengimbau kepada wisatawan yang masih ada supaya pulang,” katanya.

Lanjut Bupati, mulai Selasa kawasan objek wisata Pantai Pangandaran harus kosong dari aktivitas wisatawan.

Selain itu, baik pasar maupun rumah makan atau restoran, serta aktivitas lainnya harus tutup pada pukul 16.00 WIB. Termasuk melarang masyarakat menggelar resepsi hajatan, pengajian, maupun kegiatan lain yang akan mengundang kerumunan.

“Desa Pangandaran sebagai tempat wisata pantai. Sedangkan, pasien positif Covid-19 asal Desa Babakan dan Purbahayu merupakan para pedagang pantai. Sehingga perlu kami antisipasi,” ujar Jeje.

Bupati menambahkan, Pemkab Pangandaran juga memberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi semua perkantoran pemerintahan.

“Semua kantor pemerintahan 100 persen WFH (work from home) selama 10 hari ke depan. Sebab saat ini banyak terjadi klaster perkantoran. Ada beberapa pegawai yang terpapar,” pungkasnya. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *