SPMB Jabar 2026 Tahap 1 Ditutup, Daftar Ulang 26 dan 29 Juni

attachment 1781939352407 1 scaled
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 resmi ditutup pada 19 Juni 2026, (Foto: Disdik Jabar).

ZONALITERASI.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahap 1 resmi ditutup pada 19 Juni 2026. Ratusan ribu calon murid baru pun telah berhasil terpetakan di sekolah pilihannya dan kini bersiap mengikuti proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Adapun untuk SPMB Tahap 2 akan dibuka pada 30 Juni serta 1, 2, 3, dan 6 Juli 2026 untuk memberikan kesempatan kepada calon murid yang belum terpetakan.

“Kami mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam pelaksanaan SPMB Tahap 1. Bagi calon murid baru yang belum terpetakan, tidak perlu khawatir karena kesempatan masih terbuka melalui SPMB Tahap 2 sehingga seluruh calon murid tetap memiliki peluang untuk memperoleh layanan pendidikan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, Sabtu, 20 Juni 2026.

“Calon murid baru yang telah terpetakan pada SPMB Tahap 1 diwajibkan mengikuti proses daftar ulang pada 26 dan 29 Juni 2026 di sekolah tujuan masing-masing,” sambungnya.

Kadisdik menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyadari kapasitas sekolah negeri saat ini belum dapat menampung seluruh lulusan SMP dan MTs di Jawa Barat. Oleh karena itu, Pemprov Jabar terus memperkuat kerja sama dengan sekolah-sekolah swasta sebagai bagian dari upaya memastikan setiap anak tetap dapat melanjutkan pendidikan.

“Komitmen kami adalah mengawal seluruh proses ini secara terbuka. Setiap satuan pendidikan telah kami siapkan untuk memberikan pelayanan dan informasi yang utuh serta transparan kepada orang tua maupun calon murid,” tambahnya.

Skema Pendampingan

Sementara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, Pemprov Jabar menyiapkan skema pendampingan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, termasuk dukungan biaya pendidikan tahun pertama.

Namun, Dedi mengungkapkan, kebijakan tersebut harus dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Kami sedang membicarakan satu hal utama, yaitu bagaimana semua anak di Jawa Barat bisa tetap sekolah. Jika tidak diterima di negeri maka kami pastikan ada pendampingan ke swasta,” tuturnya, Jumat, 19 Juni 2026.

Dedi menyebutkan, terdapat tiga kelompok utama dalam akses pendidikan. Pertama, anak dari keluarga mampu yang umumnya telah memiliki akses ke sekolah, baik negeri maupun swasta. Kedua, anak berprestasi yang secara otomatis memiliki peluang besar untuk diterima di sekolah negeri. Sedangkan kelompok ketiga adalah anak dari keluarga ekonomi menengah ke bawah. Kelompok ini menjadi perhatian utama karena memiliki keterbatasan pilihan, terutama jika tidak tertampung di sekolah negeri dan tidak mampu menanggung biaya sekolah swasta.

“Yang menjadi perhatian kita adalah kelompok ini. Kalau tidak diterima di negeri, ada risiko mereka tidak melanjutkan sekolah karena keterbatasan biaya,” jelasnya. (des)***