ZONALITERASI.ID – Bagi warga Kabupaten Bandung tentu tak asing lagi mendengar stasiun radio yang satu ini, Radio Kandaga. Berlokasi di Jln. Raya Soreang Km 17, Soreang dan memancarkan siaran di frekuensi AM 810 KHz, Radio Kandaga tak terpisahkan dari denyut kehidupan warga Kabupaten Bandung.
Konon, Radio Kandaga beroperasi sejak tahun 1970-an dengan mengambil lokasi siaran di Baleendah. Sejak berdiri, radio milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung ini, selain memiliki visi untuk menjadi media yang memberikan penerangan beragam informasi ikhwal kiprah Pemkab Bandung, radio ini juga jadi wadah untuk mengakselerasikan aspirasi masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Kabupaten Bandung, Ir. Atih Witartih, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Asep Sahdiana, mengatakan, sebagai media yang memberikan penerangan kepada masyarakat, radio yang memiliki 7 penyiar ini, menggelar beragam program siaran.
Disebutkannya, salah satu program siaran yang bersentuhan langsung dengan kabutuhan informasi masyarakat Kabupaten Bandung yaitu siaran bertajuk Kontak Dinas (Kondin). Dalam acara yang digelar tiap hari itu, Radio Kandaga mengundang dinas-dinas dan instansi terkait dengan kebutuhan masyarakat.
“Misalnya, beberapa waktu lalu, kami mengundang Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung untuk berbicara seputar Puskesmas Ramah Disabilitas. Kemudian, Polres Bandung berbicara di Radio Kandaga soal pengalihan arus lalu lintas saat banjir terjadi di Dayeuhkolot dan Baleendah,” ujar Atih, beberapa waktu lalu.
“Untuk soal lalu lintas ini, pada pukul 05.00 sampai 06.00 WIB, Radio Kandaga juga menyiarkan Info Lalu Lintas. Dalam acara ini, pendengar bisa memantau kondisi jalur yang biasa menjadi simpul kemacetan, seperti di Jalan Kopo Sayati,” tambahnya.
Respons Permintaan Pendengar
Yang menarik dari perkembangan Radio Kandaga yaitu upaya responsif dari pengelola radio itu terhadap suara dari pendengar. Atih mengungkapkan, berdasarkan permintaan yang kerap disuarakan pendengar Radio Kandaga, baik melalui saluran telepon, SMS, watchapp, maupun beragam media sosial lainnya, kecenderungan minat pendengar Radio Kandaga banyak yang menyukai materi siaran seni budaya Sunda.
Menyikapi permintaan itu, lanjut Atih, sebagai radio yang mengakselerasikan aspirasi warga Kabupaten Bandung, Radio Kandaga tak tinggal diam. Radio ini kemudian menggelar siaran yang jadi wahana bagi seniman tradisional Sunda menampilkan kemahirannya memainkan beragam seni Sunda.
“Tak kurang dari 37 komunitas seni Sunda yang eksis di Kabupaten Bandung. Mereka memerlukan wahana untuk menampilkan kemampuannya memainkan alat musik tradisional. Setiap malam minggu, pukul 20.00 sampai 23.00 WIB beragam seni tradisi, seperti kacapi suling, tarawangsa, celempungan, calung, tampil bergantian di Radio Kandaga secara life,” sebutnya.
“Sambutan dari masyarakat atas ditampilkannya seni Sunda di Radio Kandaga begitu besar. Bahkan, ke depan bisa saja digelar wayang golek yang disiarkan secara life. Mungkin, kita tinggal mencari tempat yang pas untuk menggelar siaran itu,” imbuhnya.
Atih menuturkan, ditampilkannya seniman Sunda di Radio Kandaga semata-mata bertujuan untuk turut melestarikan seni Sunda. Komunitas seni yang tampil di radio ini sama sekali tidak dipungut bayaran.
“Bahkan, melalui penampilan komunitas seni Sunda di Radio Kandaga, kami berharap menjadi ajang promosi bagi mereka. Panggilan kepada komunitas seni untuk manggung di luar terus bertambah,” harapnya.
Dikatakan Atih, hingga saat ini Radio Kandaga mempertahankan siaran di frekunsi AM. Tentunya, itu disertai alasan kuat. Melalui siaran di frekuensi AM, kata Atih, jangkauan siaran Radio Kandaga justru lebih luas menjangkau berbagai wilayah di Kabupaten Bandung.
“Walaupun demikian, jika pendengar meminta Radio Kandaga tak lagi berada di frekuensi AM, dalam waktu dekat bisa saja Radio Kandaga beralih ke frekuensi FM. Yang pasti, fungsi radio sebagai media penerangan, pendidikan, dan hiburan harus menerap pada Radio Kandaga. Kami harus bisa mengombinasikan ketiganya sebaik mungkin. Sehingga, warga Kabupaten Bandung tetap menjadi pendengar setia Radio Kandaga,” ujarnya.
Atih menambahkan, ke depan, Radio Kandaga juga dapat dikembangkan menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). Jika status itu menerap pada Radio Kandaga, maka radio ini akan memiliki Dewan Direksi yang mengelola pengembangan radio.
“Terkait perubahan status menjadi LPPL, perdanya sudah ada, tinggal perbup. Sebagai pemilik Radio Kandaga, Pemkab Bandung akan masuk dalam Dewan Pengawas. Sebagai Dewan Pengawas, Pemkab Bandung memiliki kewenangan dalam mengawasi keuangan, personel, dan siaran,” pungkasnya. (dede suherlan)***
Sumber: Majalah Kertaraharja