Lahan Relokasi Pasar Wisata Rawan Longsor, DPRD Pangandaran: Warga jangan Terburu-buru Huni Rumah

1000891006
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, (Foto: Istimewa).

ZONALITERASI.ID – Kondisi lahan relokasi bagi eks penghuni Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran.

“Kondisi lahan tersebut saat ini masih membahayakan keselamatan warga sehingga belum layak untuk mereka tempati. Kami menyarankan agar warga tidak terburu-buru menghuni rumah yang telah berdiri,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, Selasa, 28 April 2026.

“Penataan lahan yang ada saat ini masih jauh dari kata sempurna dan berisiko tinggi. Kami menyarankan agar rumah-rumah tersebut jangan dihuni dulu sebelum penataan lahan tuntas. Kondisinya masih membahayakan,” sambungnya.

Otang menyebutkan, kemiringan lahan yang sangat ekstrem serta ketiadaan sistem terasering sebagai faktor risiko utama. Kata dia, pemerintah daerah wajib segera membangun terasering guna mencegah dampak fatal jika terjadi pergerakan tanah.

DPRD mencatat bahwa proses pematangan lahan sebelumnya hanya menggunakan anggaran sekitar Rp2 miliar selama 30 hari kerja. Padahal, Dinas Pekerjaan Umum (PU) memperkirakan kebutuhan anggaran ideal untuk penataan menyeluruh mencapai Rp13 miliar.

“Hasilnya wajar saja belum layak karena anggarannya sangat jauh dari kebutuhan ideal,” ungkap Otang.

Saat meninjau lokasi, Komisi III menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan, seperti adanya dua titik longsor dan permukaan tanah yang sudah mulai anjlok. Karakteristik tanah yang berupa cadas berlapis membuat lahan tersebut mudah hancur dan rawan saat terpapar cuaca panas maupun hujan.

Kini, DPRD mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengalokasikan anggaran tambahan demi melanjutkan penataan lahan.

“Opsi melanjutkan penataan di lokasi yang sama lebih realistis daripada melakukan relokasi ulang, meski konsekuensinya membutuhkan biaya yang jauh lebih besar,” ucap Otang.

Otang menambahkan, terkait aspek bangunan, dinas terkait harus bersikap transparan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kepada masyarakat.

“Ini penting karena setiap kepala keluarga mengelola bantuan senilai Rp20 juta untuk pembangunan rumah tersebut,” pungkasnya. ***