ZONALITERASI.ID – Guru honorer akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah melalui Kemendikbudristek sebesar Rp. 1,8 juta.
Untuk mengetahui bahwa Anda penerima BSU Guru Honorer, dapat mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.
Berikut langkah untuk mengecek penerima BSU Guru Honorer:
1) Buka aplikasi atau browser dan login di link info.gtk.kemdikbud.go.id.
2) Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
3) Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.
4) Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.
5) Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen. BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.
Diketahui, tidak semua guru honorer mendapatkan BSU Guru Honorer Rp. 1,8 juta, karena ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Berikut syarat-syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Guru Honorer:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan BSU atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
(des)***