NEWS  

Mantan Dirut PDSMU Majalengka Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

IMG 20200930 135225 980x400 1
Kejari Majalengka menetapkan mantan direktur berinisial JN (60 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD PDSMU, (Foto: Rik/Zonaliterasi.id).

ZONALITERASI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan mantan direktur berinisial JN (60 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

JN ditetapkan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan‎. Awalnya, tim Kejari Majalengka memunculkan sejumlah nama yang memang terindikasi akan menjadi tersangka. Namun menyimpulkan hanya satu nama yang jadi tersangka.

Diketahui, ‎PDSMU itu merupakan BUMD yang ditetapkan Pemda tahun 2009, yang dalam rencananya akan diberi permodalan sebanyak Rp.10 miliar, realisasinya hanya dikucurkan sebanyak Rp. 2 miliar pada tahun 2011. PDSMU ini bergerak di bidang minyak dan gas bumi, telekomunikasi, serta agrobisnis dan perumda.

Sementara itu, kegiatan yang berindikasi adanya penyimpangan yakni soal kegiatan agrobisnis dan perumda. Kejari Majalengka menilai ada sesuatu yang tidak wajar terkait kegiatan itu.

JN telah mengeluarkan kebijakan peminjaman uang untuk sejumlah nama, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang, mengatakan, ‎penyimpangan ini bermula ketika bekerja sama dengan Perum Bulog untuk kucuran sejumlah dana. ‎Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

“JN umur 60 tahun, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, Rabu (30/9/2020).

Guntoro mengatakan, JN terancam hukuman minimal 4 tahun jika merujuk Pasal 2, dan terancam 1 tahun jika merujuk Pasal 3. ‎Meski hanya satu orang, ‎tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

“Nanti lihat bukti-bukti selanjutnya dan keterangan sejumlah saksi. 22 saksi sudah kami periksa. Namun, hingga kini belum ada keterlibatan pejabat,” ungkapnya.

Guntoro menjelaskan, selanjutnya, Kejari akan meminta auditor, BPK, inspektorat untuk menghitung total pastinya kerugian negara.

“Berdasarkan penghitungan kami, kerugian negara mencapai dua miliar rupiah. Namun, sesegera mungkin lembaga auditor akan menghitung kerugian pastinya,” pungkasnya. (rik)***