ZONALITERASI.ID – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, Badan Anggaran DPRD telah bekerja dengan optimal untuk mengkaji berbagai sumber dan bahan yang dijadikan instrumen pembahasan.
“Itu dilandasi semangat yang selalu mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan serta keinginan untuk menyelesaikan tugas dengan tepat waktu serta hasil yang memadai,” kata Asep, saat menyampaikan laporan Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, baru-baru ini.
Asep menyebutkan, langkah-langkah pembahasan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1) Mengkaji efektifitas dan efisiensi struktur perubahan kua serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021;
2) Mengkaji upaya-upaya peningkatan pendapatan asli daerah;
3) Mengkaji dan menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan urutan program dalam masing-masing urusan dan menyusun sementara untuk masing-masing program untuk disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPS untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD pada perubahan tahun anggaran 2021.
Berdasarkan hasil pembahasan materi rancangan perubahan KUS serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021, prioritas seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran DPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yaitu:
A) Pendapatan daerah
• Sebelum perubahan sebesar Rp. 1.459.590.741.881,00 (satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
• Setelah perubahan sebesar Rp. 1.271.125.696.568,00 (satu triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar seratus dua puluh lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
• Berkurang sebesar Rp. 188.465.045.313,00 (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta empat puluh lima ribu tiga ratus tiga belas rupiah).
B) Belanja daerah
• Sebelum perubahan sebesar Rp. 1.473.090.741.881,00 (satu triliun empat ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah).
• Setelah perubahan sebesar Rp. 1.659.754.521.836,00 (satu triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).
• Bertambah sebesar Rp. 186.663.779.955,00 (seratus delapan puluh enam miliar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
C) Pembiayaan daerah
1) Penerimaan pembiayaan daerah
• Sebelum perubahan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
• Setelah perubahan sebesar Rp. 588.628.825.268,00 (lima ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
• Bertambah sebesar Rp. 568.628.825.268,00 (lima ratus enam puluh delapan miliar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
- Pengeluaran pembiayaan daerah
• Sebelum perubahan sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah)
• Setelah perubahan sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
• Bertambah sebesar Rp. 193.500.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah)
- Pembiayaan netto
• Sebelum perubahan sebesar Rp. 13.500.000.000,00 (tiga belas miliar lima ratus juta rupiah).
• Setelah perubahan sebesar Rp. 388.628.825.268,00 (tiga ratus delapan puluh delapan milyar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
• Bertambah sebesar Rp. 375.128.825.268,00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar seratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Pada kesempatan sama Asep mengatakan, Badan Anggaran menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti ke depan:
1) Perubahan-perubahan yang terjadi pada perubahan anggaran 2021 diutamakan untuk program/kegiatan prioritas.
2) Perlu menyusun strategi untuk percepatan penyerapan anggaran.
3) Perlu adanya sinergitas dari aspek perencanaan dan regulasi terkait nomenklatur dan kriteria program kegiatan yang mendukung visi misi bupati/wakil bupati pangandaran.
4) Dengan telah ditetapkannya rancangan perubahan kua serta perubahan ppas tahun anggaran 2021, pemerintah daerah mohon kiranya dapat segera menyusun dan menyampaikan rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2021 kepada dprd kabupaten pangandaran.
(des)***











