Ketua DPRD Pangandaran: Delapan Raperda Jadi Propemperda 2022

Asep Noordin 1 1
(Foto: Humas DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – DPRD Pangandaran menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pangandaran tahun 2022.

“Delapan Raperda tersebut telah diparipurnakan dan ditetapkan pada Rapat Paripurna Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Pangandaran tahun 2022,” kata Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, Jumat (19/11/2021).

Menurut Asep, dari delapan Raperda tersebut, sebanyak empat Raperda merupakan Raperda inisiatif DPRD dan empat Raperda dari Pemerintah Daerah.

Adapun delapan Raperda tersebut yaitu:

  1. Perubahan Tentang BPD;
  2. Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI;
  3. Penyelenggaraan Sistmen Drainase;
  4. Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren;
  5. Penyelenggaraan Penyediaan Penyedot Kakus;
  6. Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
  7. Perizinan Perusahaan Di Daerah;
  8. Bangunan Gedung.

“Bahan Raperda tersebut akan dibahas bersama dan kemudian menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Pangandaran. Beberapa Peraturan Daerah yang menjadi agenda DPRD dan Pemerintah Daerah sebagai penunjang dalam pelaksanaan Pemerintahan,” ujar Asep.

Ia menyebutkan, jumlah Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan sejak tahun 2019 hingga saat ini tidak terlalu banyak. Beberapa Peraturan Daerah yang sangat prinsip telah diterbitkan sejak awal Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran.

Lanjut Asep, produk hukum seperti Peraturan Daerah saat ini cenderung distributif atau mengikuti regulasi di atas. Apabila terjadi perubahan regulasi diatas, maka dalam penyusunan Raperda di Pangandaran harus dilakukan penyesuaian.

Selain itu, Peraturan Daerah yang telah diterbitkan akan diimplementasikan melalui Peraturan Bupati.

“Kondisi saat ini, masih ada beberapa Peraturan Daerah yang telah diterbitkan tetapi belum dibuat peraturan pelaksanaannya,” terang Asep.

Ia menuturkan, draft Peraturan Bupati tersebut dilaksanakan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan.

Setelah OPD terkait membuat draft, selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum untuk kemudian diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Pada penerbitan regulasi berupa Peraturan Daerah memerlukan anggaran dan sumber daya manusia. Sehingga, regulasi yang diterbitkan memiliki kualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Asep. ***