ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengatakan, DPRD Pangandaran mendorong pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD). Sebagai daerah wisata, Pangandaran perlu memiliki sarana resmi yang bertugas mempromosikan kepariwisataan.
Asep mengungkapkan, sarana untuk mempromosikan pariwisata tersebut di antaranya BPPD. BPPD perlu didirikan agar promosi wisata lebih terarah dan terkonsep dengan baik.
“Jika dihitung banyak destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran dan sudah layak dipromosikan,” kata Asep, Jumat (12/11/2021).
Menurut Asep, penataan dan pengelolaan di setiap destinasi wisata saat ini sudah baik. Untuk itu, publik perlu tahu jika Pangandaran nyaman untuk dikunjungi.
Untuk dasar regulasi pembentukan BPPD, lanjutnya, bisa mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2014 tentang Penyelenggara Kepariwisataan.
“Pada Perda tersebut diatur tentang tata cara dan tahapan juga mekanisme membentuk BPPD,” ujarnya.
Dikatakannya, selain regulasi Perda, pembentukan BPPD erat kaitannya dengan pengembangan Jawa Barat selatan.
Pada Peraturan Presiden Nomor 87/2021 tentang pembangunan Jabar selatan termasuk di dalamnya Kabupaten Pangandaran.
“Saat ini pengunjung yang berwisata ke Kabupaten Pangandaran mayoritas dikunjungi dari Kabupaten/Kota terdekat. Apabila BPPD sudah terbentuk dan bekerja maksimal dalam mempromosikan wisata, maka Pangandaran akan hingga lintas Negara,” katanya.
Asep menambahkan, BPPD terbentuk sebelum 2022 supaya promosi bisa menjangkau secara luas dan menyeluruh.
“Jika BPPD Pangandaran gencar melaksanakan promosi, maka bakal terukur wisatawan yang datang ke Pangandaran,” imbuhnya. ***