DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Raperda tentang Ketahanan Pangan Daerah Jadi Perda

65c396ec 7c04 4129 9828 8ac935338c7b
(Foto: Humas DPRD Pangandaran)

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Raperda Ketahanan Pangan Daerah menjadi Perda ini diselenggarakan pada Rapat Paripurna Penetapan dua buah Raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin.H.M.M., mengatakan, sebelum menetapkan Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran juga telah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Menurutnya, ditetapkanya Raperda tentang Ketahanan Pangandaran Daerah bertujuan mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; meningkatkan kemampuan melakukan produksi pangan secara mandiri; dan menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.

Selain itu, memfasilitasi akses pangan bagi masyarakat dengan harga yang wajar dan terjangkau, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; meningkatkan ketahanan pangan masyarakat rawan pangan; meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan yang dihasilkan daerah; menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat; dan melindungi petani dalam rangka produktifitas dan stabilitas harga.

”Agar ketahanan pangan di Kabupaten Pangandaran dapat terantisipasi dengan baik,” kata Asep, usai memimpin sidang paripurna, Selasa (30/11/2021).

Dikatakanya, dalam Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan produksi lokal di daerah, salah satunya dengan membangun dan menetapkan sentra produksi pangan.

“Dalam Pasal 10 Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah disebutkan, Pemerintah Daerah wajib menjaga stabilitas harga pangan daerah. Stabilitas harga bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen pangan di daerah,” ujarnya.

Ia memaparkan, dalam hal menjaga stabilitas harga Pangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan di bidang pangan.

“Adapun dalam hal melindungi produsen pangan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penguatan peran pelaku usaha ekonomi kerakyatan, Pemerintah Daerah mengembangkan pelaksanaan sitem resi gudang,” tutur Asep.

Menurutnya, untuk menghindari masalah pangan, di dalam Perda tentang Ketahanan Pangan Daerah juga diatur bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pecegahan masalah pangan yang meliputi perencanaan, produksi, distribusi, koordinasi dan sinkronisasi, sumber daya manusia, sistem informasi pangan dan keamanan pangan, serta melibatkan peran pelaku usaha dan masyarakat.

Apabila terjadi masalah pangan, lanjutnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penanggulangan dengan cara pengeluaran pangan, dalam hal terjadi kelebihan pangan; peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan, dalam hal terjadi kekurangan pangan; penyaluran pangan secara khusus, dalam hal terjadi ketidakmampuan perseorangan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pangan; pemberian subsidi harga dan/atau operasi pasar, dalam hal terjadi lonjakan harga pangan; dan perlindungan pelaku produksi pangan dalam hal terjadi penurunan harga pangan secara signifikan dan/atau gagal panen.

”Pemerintah Daerah berkewajiban mengumumkan informasi harga komoditas pangan,” ungkapnya.

Asep berharap, masyarakat berperan dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni dengan berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Kawasan Konservasi Sumber Daya Air dan Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan. ***