Oleh Dinn Wahyudin
UNGKAPAN bahwa “Berkoperasi itu indah” tidak hanya memperoleh legitimasi dari konstitusi nasional dan praktik empiris lokal tentang koperasi. Ungkapan itu juga didukung oleh organisasi global gerakan koperasi. International Cooperative Alliance – ICA (2023) sebagai organisasi payung koperasi dunia menegaskan bahwa koperasi merupakan model usaha yang mengintegrasikan tujuan ekonomi dengan nilai sosial melalui prinsip demokrasi, partisipasi anggota, dan distribusi manfaat yang adil. ICA menempatkan koperasi sebagai bentuk perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan bersama, sehingga keberhasilan ekonomi koperasi secara inheren terkait dengan kesejahteraan komunitasnya.
Secara konseptual, ICA melalui Statement on the Cooperative Identity menegaskan bahwa koperasi beroperasi berdasarkan nilai self-help, self-responsibility, democracy, equality, equity, dan solidarity. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi koperasi tidak sekadar mengejar profitabilitas, tetapi juga menumbuhkan relasi sosial yang setara dan saling mendukung. Perspektif ini memperkuat argumen bahwa pengalaman berkoperasi mengandung dimensi humanistik dan etis yang menjadikan koperasi berbeda dari perusahaan kapitalistik konvensional. Dengan demikian, keindahan berkoperasi terletak pada kesatuan antara rasionalitas ekonomi dan moralitas sosial yang diusungnya.
Bukti empiris global yang dirilis ICA juga menunjukkan kontribusi nyata koperasi terhadap pembangunan berkelanjutan. Laporan ICA dan berbagai studi internasional mencatat bahwa koperasi berperan signifikan dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan ketahanan ekonomi lokal, serta pengurangan kesenjangan sosial. Banyak koperasi di sektor pertanian, keuangan, dan konsumen mampu mempertahankan stabilitas usaha bahkan pada periode krisis ekonomi karena basis keanggotaan dan orientasi jangka panjangnya. Temuan ini menunjukkan bahwa koperasi menghadirkan model ekonomi yang resilien sekaligus inklusif, sehingga memberikan pengalaman ekonomi kolektif yang lebih aman dan bermakna bagi anggota.
Praktik terbaik global juga memperlihatkan bahwa koperasi berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan komunitas. ICA menekankan bahwa koperasi menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan kapasitas ekonomi melalui pembelajaran bersama, penguatan jejaring sosial, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan. Fungsi edukatif dan partisipatif ini membuat koperasi menjadi arena pembelajaran demokrasi ekonomi yang nyata. Dalam perspektif tersebut, berkoperasi bukan hanya aktivitas bisnis, tetapi juga proses pembentukan modal sosial dan kepemimpinan komunitas.
ICA juga mengaitkan peran koperasi dengan pencapaian agenda pembangunan global, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Berkoperasi itu Indah
Dalam perjalanan perkoperasian di Tanah Air, banyak koperasi dinilai mampu mendukung pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, inklusi keuangan, kesetaraan gender, serta pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan. Keterkaitan ini menunjukkan bahwa praktik koperasi memiliki relevansi strategis tidak hanya pada tingkat mikro anggota, tetapi juga pada tingkat makro pembangunan masyarakat. Dengan kata lain, keindahan berkoperasi mencerminkan kontribusi kolektif terhadap kesejahteraan yang lebih luas.
Dalam konteks Indonesia, penguatan dari ICA tersebut semakin menegaskan bahwa koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang selaras dengan nilai gotong royong dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem ekonomi nasional. Integrasi antara landasan konstitusional Indonesia dan legitimasi normatif global ICA menunjukkan adanya konsistensi paradigma bahwa koperasi adalah model ekonomi yang memadukan efisiensi, keadilan, dan partisipasi. Oleh karena itu, ungkapan berkoperasi itu indah dapat dipahami sebagai refleksi atas pengalaman ekonomi yang tidak hanya produktif, tetapi juga membangun solidaritas, kepercayaan, dan keberdayaan kolektif masyarakat.
Pernyataan berkoperasi itu indah tidak hanya berakar pada idealisme gerakan ekonomi rakyat, tetapi juga memperoleh dukungan dari berbagai temuan empiris dan praktik baik di lapangan. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa keanggotaan koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan ekonomi anggota. Studi nasional pada rumah tangga pembudidaya ikan di Indonesia, misalnya, mengungkapkan bahwa partisipasi dalam koperasi berkontribusi pada penurunan biaya transaksi, penguatan posisi tawar dalam rantai pasar, serta peningkatan pendapatan pada komoditas tertentu. Temuan ini menegaskan bahwa koperasi berfungsi sebagai mekanisme kolektif yang memungkinkan individu memperoleh kekuatan ekonomi melalui kerja sama, sehingga memperkecil kerentanan yang biasanya dihadapi pelaku usaha skala kecil ketika beroperasi secara individual.
Manfaat koperasi juga tampak dalam praktik koperasi simpan pinjam yang berperan sebagai lembaga inklusi keuangan berbasis komunitas. Berbagai kajian menunjukkan bahwa akses terhadap pembiayaan koperasi membantu anggota memenuhi kebutuhan modal usaha maupun konsumsi produktif, terutama bagi kelompok masyarakat yang sebelumnya mengalami keterbatasan akses terhadap lembaga keuangan formal. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menyediakan layanan finansial alternatif, tetapi juga memperluas kesempatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan anggota melalui mekanisme yang lebih partisipatif dan berbasis kepercayaan sosial. ***
Dinn Wahyudin, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Wakil Rektor I Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University).





