Oleh Dinn Wahyudin
DALAM konteks pembangunan pedesaan, praktik bisnis Koperasi Unit Desa, walaupun dalam beberapa kasus banyak KUD gagal, memperlihatkan sebagian KUD memosisikan sebagai penggerak ekonomi lokal. Penelitian menunjukkan bahwa koperasi di tingkat desa berperan dalam penyediaan pembiayaan usaha, distribusi kebutuhan produksi dan konsumsi, serta penciptaan ruang transaksi ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat. Dampaknya tidak hanya tercermin pada peningkatan kesejahteraan rumah tangga anggota, tetapi juga pada dinamika ekonomi lokal yang menjadi lebih hidup. Kondisi ini memperlihatkan bahwa koperasi berfungsi sebagai institusi ekonomi kolektif yang mengintegrasikan aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi dalam kerangka solidaritas komunitas.
Lebih jauh, koperasi juga diakui sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat. Berbagai kajian pemberdayaan menegaskan bahwa praktik koperasi mengandung nilai demokrasi ekonomi, gotong royong, dan tolong-menolong yang mendorong tumbuhnya kemandirian serta partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dimensi ini menunjukkan bahwa koperasi tidak semata-mata merupakan organisasi bisnis, tetapi juga arena pembelajaran sosial yang menumbuhkan kepercayaan, tanggung jawab kolektif, dan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya secara bersama.
Bukti empiris lainnya terlihat pada koperasi produksi, seperti koperasi susu, yang menghadirkan manfaat ekonomi sekaligus sosial bagi anggota. Penelitian menunjukkan bahwa selain menjamin pemasaran hasil produksi, koperasi menyediakan berbagai layanan tambahan, termasuk pelatihan, bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, serta pengembangan unit usaha pendukung. Kehadiran layanan tersebut memperluas fungsi koperasi dari sekadar lembaga pemasaran menjadi institusi kesejahteraan komunitas yang berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas hidup anggota.
Keindahan berkoperasi juga tercermin secara nyata dalam praktik koperasi mahasiswa (Kopma) di lingkungan perguruan tinggi. Berbagai koperasi mahasiswa, seperti Koperasi Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Koperasi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha kampus, tetapi juga sebagai laboratorium pembelajaran kewirausahaan sosial. Melalui kegiatan usaha ritel, jasa, serta layanan simpan pinjam skala mahasiswa, Kopma memberikan pengalaman langsung kepada anggota dalam mengelola organisasi ekonomi demokratis, mengambil keputusan kolektif, serta membangun jejaring kerja sama. Selain itu, Kopma sering menjadi ruang kaderisasi kepemimpinan ekonomi muda yang mengintegrasikan nilai profesionalitas, solidaritas, dan tanggung jawab sosial, sehingga melahirkan generasi yang siap mengembangkan koperasi di masyarakat.
Dalam konteks pembangunan desa saat ini, semangat tersebut relevan untuk menguatkan gerakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. KDMP dapat menjadi wadah kolektif masyarakat desa untuk menghimpun potensi ekonomi lokal—baik sektor pertanian, perikanan, UMKM, maupun jasa—ke dalam sistem usaha bersama yang dikelola secara demokratis. Pengalaman berbagai koperasi menunjukkan bahwa ketika masyarakat desa bersatu dalam koperasi, mereka tidak hanya memperoleh akses modal dan pasar, tetapi juga membangun rasa memiliki, solidaritas sosial, serta keberanian untuk berinovasi. Oleh karena itu, keterlibatan aktif masyarakat dalam KDMP perlu dipahami bukan sekadar sebagai keanggotaan administratif, melainkan sebagai partisipasi dalam gerakan ekonomi gotong royong yang mampu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan desa secara berkelanjutan.
Dengan demikian, motivasi bagi masyarakat desa untuk terlibat dalam KDMP dapat dirumuskan sebagai ajakan kolektif: “berkoperasi berarti membangun kekuatan bersama dari potensi yang sebelumnya tersebar, mengubah keterbatasan individu menjadi keunggulan kolektif, serta menciptakan ruang ekonomi yang lebih adil dan manusiawi”. Ketika masyarakat desa memandang koperasi sebagai milik bersama dan arena kerja sama produktif, maka koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi simbol harapan, kemandirian, dan masa depan desa yang lebih sejahtera.
Berdasarkan rangkaian temuan tersebut, makna “keindahan berkoperasi” terletak pada kemampuannya memadukan rasionalitas ekonomi dengan nilai kebersamaan sosial. Koperasi memperkuat posisi tawar individu melalui kekuatan kolektif, menyediakan akses keuangan yang inklusif, menggerakkan ekonomi lokal, membangun solidaritas dan pemberdayaan sosial, serta menghadirkan manfaat ekonomi yang disertai dukungan kesejahteraan komunitas.
Kopma IU
Dalam konteks pendidikan tinggi melalui praktik Kopma dan pembangunan desa melalui KDMP, koperasi berfungsi sebagai wahana pembelajaran sekaligus praktik nyata demokrasi ekonomi. Ungkapan berkoperasi itu indah patut memperoleh legitimasi empiris sekaligus motivasional sebagai gambaran tentang praktik ekonomi yang tidak hanya mengejar efisiensi dan keuntungan, tetapi juga menumbuhkan keadilan, partisipasi, dan kemanusiaan dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks Kopma Ikopin University, “berkoperasi itu indah” seyogyanya direspons positif oleh mahasiswa dan seluruh civitas akademika. Mahasiswa IU memiliki posisi strategis sebagai generasi intelektual koperasi yang tidak hanya mempelajari konsep dan kajian teori berkoperasi, tetapi juga mampu menghidupkan praktik berkoperasi melalui penguatan koperasi mahasiswa secara produktif. Kopma IKOPIN dapat menjadi ruang aktualisasi keilmuan, laboratorium inovasi bisnis koperasi, sekaligus wahana pelayanan ekonomi bagi mahasiswa. Upaya memperkuat Kopma dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi anggota, diversifikasi unit usaha yang relevan dengan kebutuhan mahasiswa, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan koperasi, serta pengembangan budaya organisasi yang transparan dan demokratis.
Ketika mahasiswa IKOPIN University mampu menjadikan Kopma sebagai koperasi yang sehat, inovatif, dan bermanfaat, maka mereka sesungguhnya sedang membangun model praktik koperasi masa depan. Oleh karena itu, penguatan Kopma IKOPIN bukan sekadar aktivitas organisasi kampus, melainkan bagian dari misi historis menyiapkan kader penggerak koperasi Indonesia. Dalam perspektif ini, berkoperasi menjadi pengalaman belajar yang bermakna: mahasiswa tidak hanya memahami koperasi sebagai objek studi, tetapi merasakannya sebagai praktik hidup bersama yang menghadirkan manfaat ekonomi, pembelajaran kepemimpinan, serta solidaritas sosial di lingkungan akademik.
Ayo kita laksanakan berkoperasi itu indah!! ***
Daftar Pustaka
International Cooperative Alliance. (2023). World cooperative monitor: Exploring the cooperative economy. International Cooperative Alliance & EURICSE.
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2022). Statistik koperasi Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Institut Koperasi Indonesia. (2021). Pedoman pendidikan dan pengembangan perkoperasian. IKOPIN Press.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pemerintah Republik Indonesia.
Dinn Wahyudin, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Wakil Rektor I Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University).





