ZONALITERASI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Penilaian Akhir Semester (PAS) dalam masa kondisi khusus (Covid-19). PAS ini diagendakan berlangsung pada 1 sampai 12 Desember 2020
Dalam Surat Edaran bernomor 421/4219-Disdik.1/2020, bertanggal 17 November 2020 itu Kepala Disdik Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang, M.Pd., mengatakan, penilaian pembelajaran tahun palajaran 2020/2021 tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk tatap muka.
“Tidak boleh mengumpulkan peserta didik dan mobilisasi atau berkumpulnya peserta didik maupun orang tua,” kata Tatang.
Ia memaparkan, penilaian pembelajaran dalam masa pendemi Covid-19 tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Seluruh proses pelaksanaan penilaian pembelajaran, lanjutnya, wajib memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
“Bagi peserta didik yang memiliki fasilitas yang memadai maka dapat dilaksanakan dalam bentuk daring (dalam jaringan)/online dan apabila tidak memiliki maka dilaksanakan dalam bentuk luring (luar jaringan)/offline,” ujarnya.
Terkait pembiayaan, Kadisdik menegaskan, seluruh pembiayaan pelaksanaan PAS Tahun Pelajaran 2020/2021 dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekolah yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah (BOS).
“Penggunaan biaya tersebut di antaranya untuk komponen persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan,” terangnya. (dac)***