ZONALITERASI.ID – Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sekolah Gratis bagi SMA/SMK/SLB di Jawa Barat.
“Ridwan Kamil setengah hati untuk melaksanakan sekolah gratis di Jawa Barat. Padahal, dengan adanya BOS Rp. 1.6 juta per tahun/siswa dan BOPD Rp. 145 ribu per bulan/siswa sudah cukup untuk menutupi biaya operasional sekolah dan tidak perlu memungut lagi ke masyarakat,” kata Ketua Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung, Dwi Subawanto, Kamis, 14 Juli 2022.
“Di provinsi lain seperti Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis. Gubernurnya berani mengeluarkan Pergub tentang sekolah gratis. Hanya Jawa Barat yang belum,” sambungnya.
Dwi Soebawanto mengungkapkan, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Pada Lampiran Undang-Undang tersebut, lanjutnya, membagi urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga bisa melakukan diskresi terhadap aturan-aturan sebelumnya yang ambigu.
Lalu, berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 Ayat (9) disebutkan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
“Aturan yang diharapkan tersebut di antaranya mengatur melarang adanya pungutan pada SMA/SMK/SLB di Jawa Barat. Tidak cukup hanya peryataan lisan gubernur di media masa atau APH,” ujarnya.
“Gunakan landasan penyelengaraan pendidikan dasar untuk pendidikan menengah untuk klasifikasi pungutan ke sekolah-sekolah. Karena, sekarang belum ada regulasi yang mengatur larangan pungutan bagi pendidikan menengah. Sehingga, masalah pendanaan ini menjadi polemik di lapangan karena tidak ada kepastian hukum,” pungkas Dwi Soebawanto. (des)***