Ini Hasil Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

b7e4d511 ed97 42f6 a8d9 85460baf0b65
DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna, beragendakan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, (Foto: Humas DPRD Pangandaran).

ZONALITERASI.ID – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (16/7/2021).

Rapat Paripurna mengagendakan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran yang bertugas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Selain dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Pangandaran, Rapat Paripurna dihadiri Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinta, Wakil Bupati Pangandaran H. Ujang Endin Indrawan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli, dan Asisten.

Selain itu hadir Kepala Instansi Vertikal, Kepala SKPD, para Kabag, Sekretaris Dinas/Badan, Irban, Camat, Kabid lingkup Pemkab Pangandaran, serta Pimpinan BUMN dan BUMD.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, disimpulkan, secara umum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

“Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPDR dan Pimpinan Fraksi-fraksi, pada prinsipnya keenam Fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna,” kata Asep saat menyampaikan pidato di depan Rapat Paripurna.

Terang Asep, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti.

Melalui rekomendasi ini, lanjutnya, ada perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan Pemkab Pangandaran pada masa yang akan datang, yaitu:

1) dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkab Pangandaran Tahun Anggaran 2020, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD, baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Pangandaran;

2) beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Pangandaran tahun anggaran 2020, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan;

3) agar dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis;

4) perlu evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan;

5) dari aspek belanja daerah beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:

a. berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkab Pangandaran diharapkan dapat meningkatkan sistem pengendalian intern;
b. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI masih terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SKPD;

6) pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun;

7) seluruh kepala SKPD agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal.

(des)***

Respon (179)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *