ZONALITERASI.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) bisa jadi pilihan bagi siswa SD, SMP, dan SMA tidak mampu untuk bisa melanjutkan dan memenuhi kebutuhan selama sekolah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin mendapat layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Baik melalui jalur formal SD, SMP, SMA/SMK dan jalur non formal Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan khusus.
“Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung,” demikian yang tertulis di laman PIP Dikdasmen, dikutip Senin, 7 April 2025.
Berikut syarat siswa miskin dan rentan miskin bisa mendapatkan PIP.
Syarat Siswa Miskin/Rentan Miskin Dapat PIP
1. Siswa merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar yang didapatkan dari hasil pemadanan data di Dapodik dengan DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, yaitu:
– Siswa berstatus yatim dan/atau piatu, termasuk siswa yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
– Siswa yang baru kembali sekolah akibat putus sekolah Siswa yang terdampak bencana alam.
– Siswa korban musibah di daerah konflik.
– Siswa berkebutuhan khusus.
– Siswa yang orangtua/ walinya sedang berstatus sebagai narapidana
– Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana
Apabila sudah memenuhi syarat, bisa langsung mendaftar dengan mengikuti langkah berikut:
Cara Daftar PIP
1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.
2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.
3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika sudah mendaftar, siswa bisa mengecek penerima PIP dan mendapat informasi lainnya melalui laman pip.dikdasmen.go.id. ***