Kemendikdasmen Kembali Berlakukan Penjurusan IPA/IPS, Abdul Mu’ti: untuk Dukung TKA

627bc137ec4dd
Kemendikdasmen kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). (Foto: Shutterstock)

ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Penjurusan ini untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, TKA sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi akan mulai diuji coba diberlakukan pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada bulan November tahun ajaran 2025/2026.

“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” kata Mu’ti, di Jakarta, Jumat, 12 April 2025, malam, dilansir dari Antara.

Mu’ti menuturkan, dalam TKA nanti, akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut, yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan.

Oleh karena itu, kata dia, murid dengan penjurusan IPA dapat memilih tambahan tes Fisika, Kimia atau Biologi selain tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara murid dengan penjurusan IPS dapat mengambil tambahan tes Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang ada dalam rumpun ilmu sosial.

“Adanya TKA yang sekaligus pula mengadakan kembali penjurusan di tingkat SMA dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi,” ucapnya.

“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya,” sambung Mu’ti.

Mu’ti berharap TKA dapat menjadi alat tes individu yang valid dan terstandar bagi perguruan tinggi dalam mempertimbangkan kelulusan calon mahasiswa baru. ***