ZONALITERASI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerbitkan aturan tentang penggunaan gadget atau handphone bagi siswa. Hal ini merupakan respons dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak.
“Untuk program Pak Presiden itu, kebetulan kementerian kami ikut merumuskan materinya. Insya Allah nanti kami akan menindaklanjuti terbitnya peraturan pemerintah itu dalam bentuk apakah nanti surat edaran menteri atau bentuk-bentuk lain yang merupakan tindak lanjut dari usaha kita bersama agar anak-anak kita ini dapat menggunakan gawai untuk tujuan yang bermanfaat,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, di SMPN 41 Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 11 April 2025.
Sebagai informasi, PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang membatasi penggunaan medsos pada anak diluncurkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam PP perlindungan anak ini disebutkan adanya pembatasan bermain media sosial bagi anak di usia tertentu.
Menyikap hal itu, Mu’ti menegaskan, tak ada pelarangan atau pembatasan bagi siswa bermain gadget. Namun, Kemendikdasmen merancang aturan agar penggunaan gadget di kalangan siswa lebih bermanfaat.
“Dan tentu saja dengan istilah penggunaan maka kita tidak melarang sepenuhnya penggunaan itu, hanya bagaimana penggunaan itu bermanfaat itu yang coba kita rumuskan bersama-sama,” ucapnya.
Menurut Mu’ti, adanya peraturan tentang pembatasan atau perlindungan anak di ruang digital sangat baik bagi anak. Ia menyebut sudah banyak negara maju yang menerapkannya.
“Sudah banyak pengalaman seperti Australia atau Swedia dan negara lain. Tapi tentu kita harus melihat kepentingan kita di Indonesia,” katanya.
‘Kesalehan Digital’ bagi Siswa
Mu’ti kemudian menyebut istilah ‘kesalehan digital’ yang harus dimiliki siswa. Istilah tersebut merujuk pada sikap dan perilaku siswa yang bisa memanfaatkan fasilitas digital termasuk gadget untuk tujuan positif.
“Yang juga tidak kalah penting adalah kesalehan digital. Bagaimana teknologi itu digunakan dengan sebaik-baiknya, digunakan untuk tujuan yang bermanfaat dan menjadikan teknologi sebagai bagian dari kita membangun peradaban dan cermin peradaban bangsa,” katanya.
“Mudah-mudahan apa yang direncanakan Bapak Presiden dapat menjadi bagian dari usaha kita bersama agar penggunaan gawai dan berbagai macam platform media sosial itu menjadi bagian dari upaya kita, anak-anak kita memiliki literasi digital yang sangat penting,” pungkas Mu’ti. ***
Sumber: detikEdu