Kepala Perpusnas Keluhkan Terbatasnya Pustakawan Profesional

FOTO BUKU 34
Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, (Foto: Mediaindonesia.com).

ZONALITERASI.ID – Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Muhammad Syarif Bando, mengatakan, kebutuhan pustakawan tidak sebanding dengan jumlah lulusan dari jurusan ilmu perpustakaan.

Saat ini jumlah perguruan tinggi yang memiliki Program Studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi, yakni jenjang Diploma 3 (D3) sebanyak 13 perguruan tinggi dan jenjang sarjana (S1) hanya 33 perguruan tinggi.

“Ini yang menjadi tantangan kita kalau kita ingin menciptakan pustakawan profesional dalam jumlah yang memadai. Kalau kita lihat data tentang tenaga perpustakaan yang secara de facto, masih terbatas jumlah tenaga fungsional pustakawan di Nusantara,” katanya dalam Webinar Sinergitas Pendidikan Formal dan Non-Formal dalam Mewujudkan Pustakawan Berkualitas.

Lanjut Syarif Bando, dalam UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 33 Ayat 2 disebutkan bahwa pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan dilaksanakan melalui pendidikan formal dan non-formal.

“Inilah pentingnya melakukan sinergitas untuk merancang diklat untuk menjemput era digital teknologi saat ini. Karena tidak mungkin kami (Perpusnas) bisa merumuskan tanpa partisipasi dari perguruan tinggi untuk merancang silabus, karena kita juga perlu melakukan diklat untuk mempersiapkan pustakawan menghadapi perubahan di mana akan banyak pekerjaan-pekerjaan yang hilang,” katanya.

Ditambahkannya, per 1 Januari 2021 Perpusnas akan menyelenggarakan pembelajaran terbuka seputar pengelolaan perpustakaan.

“Perpusnas menyediakan kuota 1.000 orang tiap harinya, yang dapat digunakan oleh siapa saja. Untuk itu Perpusnas mengundang orang-orang pintar di Indonesia dari dunia pendidikan formal maupun non-formal untuk sharing ilmu dan pengalaman. Termasuk para akademisi di bidang kepustakawanan, kami mengundang untuk bisa memberikan ilmunya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Sementara anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengatakan, kompetensi pustakawan sangat penting. Itu untuk memastikan bahwa pustakawan menjadi tenaga profesional di bidangnya.

“Tidak ada lagi nanti istilah pustakawan PNS dan non-PNS. Sebagai sebuah profesi, sudah seyogyanya tunjangan profesi pustakawan sama, baik PNS maupun non-PNS,” ujar Ferdiansyah.

Ia mengatakan, dalam konteks kompetensi, baiknya pustakawan disamakan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.

“Pustakawan harus memiliki kompetensi pedagogi dan andragogi, kompetensi profesional, kompetensi professional, dan kompetensi sosial,” terangnya. (des)***