Komisi 5 DPRD Jabar Rekomendasikan Audit Menyeluruh PPDB 2023

Disdik Jabar Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsu Dokumen KK

komisi 5 dprd provinsi jawa barat jabar menggelar rapat 230802124247 282
Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan PPDB 2023, di Rooftop Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin, 31 Juli 2023, (Foto: DPRD Jabar).

ZONALITERASI.ID – Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong audit secara menyeluruh pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Audit itu direkomendasikan karena adanya temuan berbagai indikasi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan PPDB.

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar tengah menyelidiki dugaan sindikat pemalsu dokumen KK (kartu keluarga) pada pelaksanaan PPDB 2023.

Wakil Ketua Komisi 5 DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya, mengatakan, indikasi kecurangan dan pelanggaran dalam PPDB itu berdasarkan temuan di lapangan.

“Pelanggaran yang ditemukan dalam seleksi PPDB di Jawa Barat dilakukan mulai dari prapelaksanaan, ketika proses pelaksanaan, sampai pada pascapelaksanaan,” kata Abdul Hadi, seusai Rapat Kerja Komisi 5 DPRD Jabar dengan agenda evaluasi pelaksanaan PPDB 2023, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin, 31 Juli 2023.

“Bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan itu antara lain, praktik manipulasi data pendaftar PPDB dengan mengubah alamat domisili di kartu keluarga (KK) agar dekat dengan sekolah tujuan. Selain itu, memalsukan surat keterangan tidak mampu, praktik titipan melalui oknum tertentu, rekayasa rombongan belajar (rombel) dan praktik spelling, hingga adanya dugaan praktik KKN atau suap,” sambungnya.

Abdul Hadi menilai, praktik-praktik kecurangan atau pelanggaran itu menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan PPDB. Karena itu, kata dia, setelah mendengarkan berbagai pandangan, paparan, dan masukan saat Rapat Kerja Komisi 5 DPRD Jabar, salah satu rekomendasi utamanya adalah mendorong audit secara menyeluruh PPDB.

“Rekomendasi secara komprehensif akan dibahas secara lebih lanjut dalam Rapat Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat yang akan dijadwalkan ke depan,” katanya.

Selain pimpinan dan anggota Komisi 5 DPRD Jabar, rapat kerja itu diikuti pihak Disdik Jabar, Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satgas Saber Pungli Jawa Barat, Komite Sekolah Provinsi Jabar, dan Dewan Pendidikan Provinsi Jabar.

Hadir juga perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jabar, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Provinsi Jabar, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Provinsi Jabar, Forum Komunikasi dan Koordinasi Sekolah (FKKS), dan Forum Guru Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGBSN) Jabar.

Ada juga perwakilan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jabar, Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jabar, serta pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan dan para pemerhati pendidikan di Provinsi Jabar.

Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsu Dokumen KK

Menyikapi sengkarut PPDB 2023 yang tak kunjung selesai, Disdik Jabar tengah menyelidiki dugaan sindikat pemalsu dokumen KK (kartu keluarga) pada pelaksanaan PPDB 2023.

Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya, mengatakan penyelidikan dilakukan menyusul temuan 89 kasus pemalsu dokumen KK di 15 Kabupaten/Kota.

“Terkait temuan itu, sekarang tim sedang mengkaji. Untuk sindikat atau tidak, kami belum bisa memastikan. Tapi yang jelas ini tidak terjadi dalam satu kota, ada di 15 kabupaten/kota,” katanya.

Wahyu menjelaskan, cara memalsukan dokumen KK itu canggih, sebab dilakukan dengan cara membuat QR Code palsu yang ada pada KK. Kode palsu itu kemudian diisi link yang tertuju pada situs yang seolah-oleh milik Disdukcapil.

“Mereka lebih canggih. Kalau misalnya kita QR Code itu bukan QR Code dari Disdukcapil. Jadi dia (oknum) buat QR dan tersambung di URL seolah-olah Disdukcapil, sehingga verifikator melihat seolah-olah benar,” ujarnya.

Menurutnya, karena sangat mirip dengan laman Disdukcapil, tim verifikator sempat meloloskan 89 peserta tersebut sebelum akhirnya didapat ada data palsu dalam dokumen KK yang dilampirkan sebagai persyaratan PPDB.

“Di tahap awal sebelumnya ada 4.791 (yang dibatalkan), kemudian ternyata masih ada yang lolos, yang lolosnya ini kami dalami karena linknya sama. Itu yang bisa menyebabkan akhirnya verifikator ini (meloloskan),” ungkap Wahyu.

“Itu kan terbatas waktu dan di akhir, semakin numpuk semakin banyak kan, dan bisa jadi kejadian lah yang seperti sekarang. Kami mencoba untuk tidak kecolongan sehingga tim terus bergerak dan akhirnya kami menemukan yang tadi (89 kasus),” tambahnya.

Disdik Jabar kemudian bakal melakukan kajian atas 89 kasus pemalsuan dokumen itu. Kajian dilakukan untuk menentukan mana saja yang bisa dibawa ke ranah hukum.

Untuk nasib 89 siswa yang menggunakan data palsu itu, Wahyu mengatakan, pihaknya sedang mengkaji sanksi yakni memindahkan yang bersangkutan dari sekolahnya saat ini.  Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur.

“Kami ingin mengedepankan perlindungan terhadap siswa. Jika ya, dari 89 itu apakah seluruhnya atau sebagian atau tidak ada, harus melakukan pembatalan. Tapi kita prosesnya akan dalam 1 tahun, artinya siswa bisa tetap sekolah, tapi selanjutnya bisa keluar dari sekolah tersebut (pindah),” pungkas Wahyu. (des)***