ZONALITERASI.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan mayoritas berbentuk tawuran pelajar.
Seluruh kasus yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat melibatkan sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“KPAI mencatat ada 17 kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik dan pendidik yang terpantau mulai 2 Januari – 27 Desember 2021. Rinciannya, untuk jenis kasus kekerasan atau perundungan, seperti kasus kekerasan berbasis SARA sebanyak 1 kasus, perundungan/pembullyan sebanyak 6 kasus, dan kasus tawuran pelajar sebanyak 10 kasus,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, Rabu (29/12/2021).
Menurut Retno, selain terjadi di lingkungan satuan pendidikan, perundungan juga terjadi di luar satuan pendidikan. Namun, kasus yang terjadi di luar satuan pendidikan itu tetap melibatkan peserta didik dari sekolah yang sama, misalnya kasus tawuran antar-pelajar.
11 Provinsi
Ia menyebutkan, untuk wilayah kasus perundungan, terjadi di 11 provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi tenggara, Kalimantan Utara, NTT, NTB, dan Sumatera Selatan.
Sedangkan untuk kabupaten/kota, meliputi Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Bandung, Karawang (Jawa Barat); Kulonprogo dan Bantul (D.I. Yogajakarta); Malang (Jawa Timur); Jakarta Selatan (DKI Jakarta); Tanggerang Selatan (Banten); Kota Batam (Kepri); Bau Bau (Sulawesi tenggara); Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Alor (NTT); Dompu (NTB); Musi Rawas (Sumatera Selatan).
Pelaku Perundungan
Retno menyebutkan, para pelaku kekerasan di pendidikan terdiri dari teman sebaya, guru, orang tua, pembina, dan kepala sekolah. Teman sebaya mendominasi, yaitu ada 11 kasus yang melibatkan teman sebaya, sedangkan pelaku guru ada 3 kasus; dan pelaku Pembina, kepala sekolah dan orangtua siswa masing-masing 1 kasus.
Adapun korban mayoritas adalah anak dan korban guru hanya 1 kasus. Korbannya adalah guru yang mengalami pengeroyokan yang dilakukan oleh orang tua siswa.
“Yang mengenaskan, korban ada yang meninggal dan mengalami kelumpuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban meninggal karena tawuran ada 5 orang, karena dianiaya guru ada 1 siswa meninggal; dan 1 siswa di Musi Rawas mengalami kelumpuhan setelah dikeroyok teman sebayanya.
Monitoring dan Evaluasi
Retno menuturkan, KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Ia mendorong Kemendikbudristek melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
“Karena dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasannya ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut,” ujarnya. ***