ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan, guru ASN (PNS dan PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta.
Keputusan terkait hal itu menyusul diterbitkannya Permendikdasmen RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
“Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat,” kata Mu’ti, usai rapat terbatas di Istana Merdeka di Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.
Ketentuan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Dalam Pasal 2 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan, guru ASN jenis PNS atau PPPK dapat diredistribusi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian pada Pasal 3 dikatakan redistribusi guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, yang didapat dari data pokok pendidikan Kemendikdasmen.
Kriteria Guru yang Diredistribusi PNS
Dalam Pasal 4 ayat (1) dijelaskan kriteria guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria yakni:
– Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi (prodi) terakreditasi
– Pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
– Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan terendah “Baik” selama dua tahun terakhir untun setiap unsur penilaian
– Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
– Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan undang-undang
– Tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana.
PPPK
– Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan prodi terakreditasi
– Mempunyai jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama
– Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal “Baik”
– Sehat jasmani, rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
– Tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai aturan undang-undang
– Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah jadi terpidana.
Jangka Waktu Redistribusi Guru ASN
Redistribusi guru ASNĀ dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi guru ASN yang terdiri dari dinas pendidikan daerah provinsi, dinas pendidikan daerah kabupaten/kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah sesuai dengan kewenangan.
Jangka Waktu
Pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) dijelaskan:
– Jangka waktu redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan dalam waktu empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
– Ketentuan di atas dapat dikecualikan apabila kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi. ***
Sumber: detikNews