MASYARAKAT Indonesia masih belum sadar akan pengelolaan sampah. Di Indonesia masalah sampah merupakan permasalahan yang belum dapat ditangani dengan baik. Sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna.
Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume besar di lokasi tempat pengelolaan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.
Dalam Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sementara di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Persampahan disebutkan, sampah adalah suatu usaha dan atau kegiatan yang berwujud padat atau semi padat berupa zat organik dan anorganik bersifat dapat terurai maupun tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan di buang ke lingkungan.
Sampah dapat berada pada setiap fase materi padat, cair, gas, emisi (biasa dikaitkan dengan polusi).
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya manufaktur, dan konsumsi.
Sampah atau limbah padat di antaranya adalah benda-benda yang berbentuk plastik, aluminium, besi, kaleng, botol/beling/kaca, dan lain sebagainya. Sedangkan limbah cair adalah rembesan cairan hasil pembusukan sampah biasa disebut lindir dan dapat mencemari air tanah dan sungai. Pencemaran air tanah, misalnya disebabkan oleh kandungan bakteri e-coli dan logam berat.
Sampah yang dihasilkan dari kegiatan masyarakat belakangan ini lebih didominasi oleh sampah jenis plastik karena hampir setiap produk yang dijual di pasaran menggunakan plastik sebagai kemasan. Tidak heran jika populasi sampah plastik di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Pengelolaan Sampah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 disebutkan, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah sendiri terdiri dari 3R yaitu mereduksi timbulan (reduce) pemanfaatan kembali (reuse), dan daur ulang (recycle). Proses penanganan sampah meliputi pemilahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir.
Daur ulang sampah (recycle) adalah kegiatan menjadikan bahan bekas menjadi barang baru yang mempunyai nilai guna setelah melalui proses daur ulang, sehingga dapat mengurangi penggunan bahan baku yang baru.
Untuk menangani sampah, mengacu kepada UU RI No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam UU itu disebutkan sampah yang dihasilkan manusia harus dikelola. Pengelolaan sampah yang dimaksud adalah berbasis konsep pengelolaan sampah paradigma baru yang berbasis pada pengurangan sampah dan penangganan sampah.
Sejatinya, pemerintah bertanggung jawab dalam pengumpulan ulang dan pembuangan sampah dari pemukiman secara memadai. Namun, karena terdapat hal lain yang harus diprioritaskan dalam pembangunan di daerah serta kurangnya dana penunjang untuk operasionalisasi pengelolaan persampahan, di beberapa daerah kegiatan pengelolaan sampah ini tidak seperti yang harapkan. ***
Siti Nurani, S1 Kebidanan, Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon.