ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi mengubah jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melansir Kompas.id, berikut ini beberapa hal yang menjadi ciri jalur domisili SPMB 2025 dengan PPDB:
Ciri Jalur Domisili SPMB 2025
1. Jalur Domisili Mengacu pada Wilayah
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
2. Tercantum dalam Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili
Dalam pasal 17 draf rancangan peraturan Mendikdasmen disebutkan bahwa calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk menentukan batasan wilayah domisili.
Hal ini harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat satu bulan sebelum SPMB dibuka.
3. Persentase Jalur Domisili
Persentase jalur domisili di jenjang SD minimal 70 persen, SMP minimal 30 persen, dan SMA sederajat 30 persen.
Penentuan persentase diserahkan kepada pemerintah daerah dengan mempertimbangkan jumlah calon murid baru dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Itulah beberapa ciri yang membedakan jalur domisili SPMB 2025 dengan PPDB. Semoga bermanfaat. ***