Periodisasi, Boomerang dalam Jabatan Kepala Sekolah

20200722 213548
Dadang A. Sapardan. (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh Dadang A. Sapardan

PADA beberapa waktu lalu sempat ngobrol dengan beberapa teman terkait fenomena berlangsungnya krisis kepala sekolah. Fenomena ini cukup menggelitik untuk menjadi bahan bahasan karena sosok kepala sekolah yang pada masanya menjadi obsesi setiap guru dalam jenjang kariernya. Saat itu, posisi kepala sekolah menjadi puncak jenjang karier mereka yang menapaki profesi sebagai guru. Obsesi untuk menggapai jabatan ini begitu besar sehingga jabatan kepala sekolah menjadi ranah seksi untuk diraih oleh setiap guru. Sejalan dengan kenyataan yang berlangsung saat ini, jabatan itu sudah bukan lagi obsesi dari setiap guru. Tidak sedikit guru yang enggan menapaki jabatan kepala sekolah, dengan berbagai argument masing-masing.

Mendiskusikan dan membahas perihal pendidikan, seakan tidak akan pernah habis-habisnya. Banyak sekali pendapat dan kajian yang diungkapkan oleh berbagai pihak tentang fenomena pendidikan yang berlangsung di negeri ini. Arah pendapat dan kajian yang diangkat terkait dengan aksesbilitas dan kualitas tampilan pendidikan setelah di-treatment dengan begitu banyak penerapan kebijakan. Bahkan, tidak jarang, mereka mengaitkan potret keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan melalui pola komparasi dengan kebijakan yang diterapkan negara lain.

Salah satu penopang keberhasilan pendidikan pada sisi kualitas dan aksesbilitas adalah keberadaan kepala sekolah. Sosok ini menjadi penentu kebijakan yang diambil dalam menjalankan sekolah yang dipimpinnya. Dia merupakan arranger yang harus mengelola serta memimpin laju berkembangnya sekolah sehingga sesuai dengan visi yang dipancangkannya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah dimaknai sebagai guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan pada taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia luar negeri.

Saat ini, keberadaan kepala sekolah menjadi bahan yang cukup ramai dijadikan materi diskusi, perbincangan, dan obrolan ringan. Salah satu bahan yang sering menyeruak terkait dengan kekosongan sosok kepala sekolah pada ratusan sekolah. Banyak pihak yang menyoroti terkait dengan krisis kepemimpinan pada sejumlah sekolah sehingga diambil langkah antisipatif yang sifatnya sementara dengan mengangkat pelaksana tugas kepala sekolah.

Para pemerhati serta pemangku kebijakan pendidikan begitu intens membicarakan tentang kekosongan sekolah yang diakibatkan kekurangan stock kepala sekolah pada seluruh jenjang pendidikan. Berbagai pendapat diluncurkan sehingga mengerucut pada upaya radikal agar pemerintah daerah, sesuai kewenangannya “memaksa” para guru yang memenuhi syarat agar mau menjadi kepala sekolah.

Fenomena demikian tidak mendera satu atau dua pemerintah daerah semata, tetapi mendera sebagian besar pemerintah daerah. Kesulitan melakukan pengangkatan kepala sekolah menjadi permasalahan yang dihadapi sehingga diperlukan keberanian untuk menerapkan kebijakan setiap sekolah yang menjadi bagian dari kewenangannya memiliki sosok pimpinan yang menjadi lokomotif laju dan berkembangnya sekolah.

Perubahan zaman sudah mengubah berbagai sektor kehidupan, termasuk sektor pendidikan. Salah satu perubahan mendasar mengarah pada pengangkatan kepala sekolah. Dulu, posisi kepala sekolah adalah “kursi panas” yang diperebutkan oleh para guru yang secara normatif dan administratif telah memenuhi syarat. Konon, ada masanya di mana orang rela melakukan gerilya politik tingkat tinggi demi bisa duduk di kursi empuk itu. Dulu jabatan kepala sekolah adalah simbol kasta tertinggi di sekolah.

Saat ini kursi itu seolah berubah menjadi kursi panas yang sepi peminat karena tidak sedikit dari guru yang menghindarinya. Para guru mulai enggan mendudukan jabatan kepala sekolah, sehingga pemerintah daerah harus merayu, membujuk, bahkan sampai tahap “memaksa” guru-guru agar mendaftarkan diri lewat skema bakal calon kepala sekolah.

Keengganan guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah itu diperparah dengan penerapan periodisasi jabatan kepala sekolah. Terdapat batasan waktu seorang guru untuk menjabat kepala sekolah. Ketika periode yang menjadi batasan waktu jabatan kepala sekolah sudah terlewati, maka dengan terpaksa jabatan kepala sekolah harus rela untuk ditinggalkan serta kembali lagi menjadi guru.

Terkait dengan keberadaan kepala sekolah, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi rujukannya. Regulasi tersebut menjadi acuan utama yang mendasari penugasan kepala sekolah, baik sekolah swasta yang dikelola masyarakat, maupun sekolah negeri yang dikelola kementerian dan pemerintah daerah.

Berdasarkan regulasi dimaksud, sosok kepala sekolah harus memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan entrepreneur yang menjadi bagian kompetensi profesional. Ketiga syarat tersebut menjadi pondasi yang harus dimiliki setiap guru yang menapaki jabatan kepala sekolah. Kepemilikan kompetensi tersebut dimungkinkan menjadi bekal bagi setiap kepala agar dapat memimpin sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, diamanatkan pula bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan atau sekolah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan. Dengan demikian, terdapat batasan waktu yang bisa dijalani oleh seorang guru dalam memegang jabatan kepala sekolah. Periodisasi bagi seorang guru dalam memegang jabatan kepala sekolah, selama dua periode berturut-turut dengan setiap periodenya selama empat tahun.

Pada kondisi tertentu, perpanjangan penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat dilakukan sekalipun sudah melaksanakan dua periode penugasan. Penugasan pada periode ketiga sebagai periode paling akhir dapat diberikan dengan syarat memiliki penilaian kinerja sangat baik selama dua tahun terakhir. Itupun, dilakukan sepanjang tidak ada calon kepala sekolah yang memenuhi syarat.

Kepala sekolah yang diberhentikan di antaranya karena telah berakhir periode penugasannya, dapat ditugaskan kembali sebagai guru. Kebijakan ini menjadi cukup krusial karena selama puluhan tahun, guru yang sudah diangkat menjadi kepala sekolah menghabiskan masa kerjanya sebagai ASN dalam posisi kepala sekolah. Hal itu dimungkinkan karena kebijakan periodisasi tidak dilaksanakan oleh para pemangku kebijakan pendidikan di daerah.

Penerapan kebijakan demikian, menjadikan para kepala sekolah berada pada posisi nyaman karena jabatan yang dipegangnya bisa berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun kondisi demikian tidak berlaku saat ini karena posisi mereka terdeteksi pada sistem aplikasi yang diberlakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kepala sekolah yang sudah melewati batas periode terdeteksi oleh sistem aplikasi ini.

Alhasil, fenomena ini menjadi sebuah dilema karena tidak menutup kemungkinan terjadinya shock culture bagi para kepala sekolah yang harus kembali menapaki jabatan sebagai guru. Untuk menerapkan kebijakan periodisasi yang memberi batasan jabatan kepala sekolah, pemangku kebijakan pendidikan di daerah harus mempertimbangkannya secara matang. ***

Dadang A. Sapardan, Pemerhati Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *