ZONALITERASI.ID – Setelah mendapatkan laporan dan kunjungan dari DPR RI, jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap satu pelaku kasus pencabulan.
Pelaku ini diduga kuat telah memperkosa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kabupaten Majalengka. Sewaktu ditangkap, pelaku berencana untuk melarikan diri ke luar kota. Pelaku sendiri pekerjaannya hanya seorang buruh.
Kasus ini terungkap setelah anak didampingi pihak keluarganya, menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.
“Dibantu oleh laporan dari Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka, kami bergerak cepat menangkap pelaku,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M.Wafdan Muttaqin, Senin (27/7/2020).
Kapolres menambahkan, pada Sabtu, 25 Juli lalu, pihak kepolisian telah mendapatkan laporan. Kemudian anggota (polisi) langsung mendatangi TKP tempat pelaku tinggal. Lantas setelah dipastikan, petugas langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat.
“Pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota,” ujar Kapolres.
Kepada polisi, pelaku mengakui, sebelumnya selalu mengancam si anak terlebih dahulu. Ia pun tak segan menendang si anak, ketika si anak menolak ajakan mesumnya.
“Pelaku mengancam terlebih dahulu, tidak akan memberikan makan, menendang si anak, sehingga si anak menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.” tandas Kapolres. (rik)