ZONALITERASI.ID – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menjamin Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar bersifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas.
“Tidak ada titip-titipan, semua harus transparan dan masyarakat puas dengan proses ini. Kalau ada yang tidak diterima harus jelas mengapa tidak diterima. Jadi mesti adil, jangan ada pilih kasih dan semua aturan dan penerapannya jelas di lapangan,” kata Bey, saat penandatanganan komitmen bersama PPDB Tahun 2024 yang bersih, berkualitas, dan berintegritas yang dilakukan Penjabat Gubernur Jabar, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar, dan Kajati Jabar, di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Rabu, 8 Mei 2024.
“Kita sudah lama mempersiapkan, berkonsultasi ke kementerian dan Kemendikbudristek mengakui bahwa Jabar persiapannya terdepan,” tambahnya.
Bey menuturkan, untuk mencegah adanya pungutan liar, pihaknya menggandeng Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar). Ia berjanji akan menindak tegas siapapun yang terlibat pungli. Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak memercayai pihak manapun yang menawarkan bisa meloloskan dalam PPDB.
“Aturan dan tata caranya masih sama dengan tahun lalu, tapi saya minta tahun ini lebih jelas dan tegas menegakkan aturan. Kalau ada pemalsuan atau pungli akan ditindak tegas. Kami dengan tim Saber Pungli bersikap tegas,” ujarnya.
Pendaftaran PPDB 2024 Tahap 1
Bey menyebutkan, pendaftaran PPDB 2024 tahap 1 dimulai tanggal 3 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring di aplikasi Sapawarga dan website Dinas Pendidikan Jabar.
“Untuk aplikasi, pendaftar bisa menggunakan Sapawarga atau pun website Dinas Pendidikan Jabar. Semua ada dalam satu tempat sampai pengaduan ada di situ,” kata Bey.
Untuk tahap 1 ini dikhususkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu. Total kuota PPDB 2024 baik sekolah negeri dan swasta lebih dari 700.000.
“Kuota untuk negeri 300.000-an, total dengan sekolah swasta jadi 700.000-an. Sekarang perbedaannya pada tahap satu menggunakan zonasi dengan keluarga ekonomi tidak mampu, selebihnya di tahap dua,” pungkas Bey. (des)***