ZONALITERASI.ID – Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021, Kabupaten Pangandaran berada pada level 3. Namun, pada Senin, 6 September 2021, Kabupaten Pangandaran turun level menjadi level 2.
Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini berkat berbagai langkah penanganan dan pencegahan virus Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta atas kerja sama seluruh jajaran dan peran serta lapisan masyarakat.
Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, mengatakan, sebenarnya Kabupaten Pangandaran bisa berada di level 1 namun ada dua item yang masih posisi di level 2.
“Kita bisa ke level 1, hanya persoalan di testing dan rawat inap,” kata Jeje usai Rapat Pembahasan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi, di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Senin (6/9/2021).
“Kalau kita lihat di level konfirmasi berada di level 1, rawat inap di level 2 (bor kita 22 harus dibawah 19), kematian berada di level 1, tracing kita di level 1 testing kita sedang. Jadi kita bisa level 1. Target kita mudah-mudahan semakin melandai,” tambahnya. (des)***