ZONALITERASI.ID – Kini, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran memiliki Pendamping Rehabilitasi Sosial (PRS).
Lembaga yang ditugaskan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini merupakan tempat pelayanan untuk anak bermasalah dengan hukum dan persoalan sosial.
“Kami memiliki tugas untuk memberikan pelayanan persoalan anak bermasalah dengan hukum dan persoalan sosial. Kami diberi tugas untuk lebih cepat merespons kasus yang terjadi pada anak,” kata Petugas PRS di Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Geis Rahma Ayunita, Senin (18/10/2021).
Menurut Geis, PRS juga memiliki tugas untuk pendampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Jika ada anak yang mengalami kasus hukum, PRS bertugas memberikan layanan pendampingan khusus.
“Petugas PRS juga bertanggung jawab untuk pengurusan tahap dan teknis dalam mengadopsi anak,” terangnya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 pihaknya telah melakukan pendampingan kepada 50 kasus anak (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Anak/PPKS)yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.
Dari 50 kasus anak yang terjadi di tahun 2020, lanjutnya, yaitu anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan seksual, anak korban perlauan salah atau penelantaran, anak dalam kondisi darurat, dan anak disabilitas.
“Untuk kasus anak yang dilayani PRS pada tahun 2021 mengalami penurunan. Angka kasus anak tercatat sebanyak 20 kejadian,” tuturnya.
Geis menambahkan, untuk anak yang mendapat layanan hingga pendampingan hukum di Pengadilan Negeri tercatat sebanyak 14 anak.
“Jika masyarakat ada yang mengalami persoalan sosial dan hukum diharapkan untuk memberi tembusan kepada Dinsos PMD agar mendapat pendampingan dari PRS,” ujarnya.***











