Sekolah di Kawasan PPKM Keukeuh Gelar PTM, FSGI: ke Mana Pemerintah?

Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka 2
FSGI mengkritisi masih banyaknya sekolah yang mengabaikan SKB Empat Menteri, (Ilustrasi: Istimewa)

ZONALITERASI.ID – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengkritisi masih banyaknya sekolah yang mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Padahal, sesuai ketentuan, sekolah yang berlokasi di kawasan PPKM PPKM level 3 dan 4 harus menggelar pembelajaran secara daring.

Lebih disayangkannya lagi, pemerintah tidak memberi sanksi kepada sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) meskipun berada di kawasan PPKM level 3 dan 4.

“Memang tidak ada sanksi yang diberikan, tidak melihat sama sekali ada sanksi,” kata Fahriza dalam telekonferensi pers Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM dikutip Jawapos.com, Senin (2/8/2021).

Lanjut Fahriza, dalam pelaksanaan SKB Empat Menteri ini juga terlihat ada pelimpahan tanggung jawab. Ketika SKB dibuat, kewenangannya dilempar ke pemerintah daerah (pemda), lalu pemda ke dinas pendidikan (disdik), lalu disdik ke sekolah.

“Kita melihat buang badan. Lepas tangan, tidak ada tanggung jawab pada persoalan ini. Saya berharap kemendikbud punya tanggung jawab lebih, ambil peran lebih,” jelas dia.

Menyikapi kritikan dari FSGI, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Hendarman, menuturkan, pemberian sanksi berada dalam kewenangan pemda.

“Itu kewenangan dinas (pendidikan daerah) karena kepsek di bawah kewenangan mereka,” ujarnya.

PTM Capai 34,69 persen

Sementara itu, berdasarkan data Kemendikbudistek per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • PAUD: 17.952 sekolah
  • SD: 33.578 sekolah
  • SMP: 11.301 sekolah
  • SMA: 3.861 sekolah
  • SMK: 3.162 sekolah
  • SLB: 329 sekolah.

Menurut Hendarman, ketentuan sekolah mana yang boleh menggelar PTM masih mengikuti SKB 4 Menteri.

“Masih mengikuti SKB 4 Menteri dan khusus Jawa Bali mengikuti PPKM Darurat, serta ada Instruksi Mendagri No 14 dan 15 Tahun 2021,” tutur Hendarman kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka sejak 30 Maret 2021.

Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19. Orangtua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan. PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19.

Namun karena pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, ketentuan PTM di Jawa Bali berubah. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring. Selain Jawa dan Bali, mulai 12 Juli lalu sebanyak 15 daerah di luar Jawa juga menerapkan PPKM Darurat.

Setelah itu pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 mulai 21 Juli hingga 25 Juli. Ketentuan terkait pembelajaran juga masih sama, yakni sepenuhnya dilakukan secara daring. (des)***

Respon (167)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *