ZONALITERASI.ID – Kemendikbudristek melarang orang tua untuk memilih pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Diketahui, dalam SKB 4 Menteri (Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Mendikbudristek, dan Menteri Agama), disebutkan bahwa pada semester 2 tahun ajaran 2021/2022 yang digelar Januari ini, sekolah wajib melaksanakan PTM.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, mengatakan, dalam SKB 4 Menteri sebelumnya, orang tua masih bisa memilih.
Namun, memasuki semester genap ini sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri yang baru, orang tua tidak bisa memilih PTM atau PJJ.
“Sebelumnya wali peserta didik bisa memilih. Namun, setelah Januari, tidak bisa memilih PTM terbatas atau PJJ. Setelah semester satu berakhir ketentuan berubah, mulai semester 2 semua siswa wajib PTM,” kata Jumeri, dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, secara virtual, Senin, 3 Januari 2022.
Selanjutnyua Jumeri menuturkan, berdasarkan peta Covid-19, secara umum banyak daerah di Indonesia yang memasuki zona hijau.
Seluruh kabupaten/kota di Indonesia, lanjutnya, berada di level PPKM 3, 2, dan 1. Sehingga tidak ada alasan bagi daerah tidak melaksanakan PTM 100% memasuki awal Januari 2022.
Disebutkannya, sebanyak 31 persen daerah di daerah Jawa-Bali memasuki zona hijau, 59 persen zona kuning, dan hanya 10 persen yang masih memasuki zona merah.
Kemudian, untuk di wilayah Sumatera, sebanyak 62 persen memasuki zona hijau, 35 persen zona kuning, dan hanya 4 persen yang masih berada di 4 persen.
Selanjutnya, untuk wilayah Sulawesi, sebanyak 42 persen memasuki zona hijau, 46 persen zona kuning, dan hanya 12 persen yang masih berada d zona merah.
Untuk wilayah Nusa Tenggara sebanyak 50 persen daerah di kawasan ini memasuki zona hijau, 49 persen zona kuning, dan hanya 1 persen yang masih berada dalam zona merah.
Daerah Maluku, sebanyak 31 persen memasuki zona hijau, 65 persen zona kuning, dan hanya 4 persen yang masih berada di kawasan zona merah.
Lalu, di Papua, sebanyak 17 persen memasuki zona hijau, 63 persen zona kuning, dan 20 persen masih berada di zona merah.
Sementara dari sisi pelaksanaan vaksinasi, Jumeri menuturkan, sebanyak 81 persen atau 3.66 juta dari 4,5 juta pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksin pertama.
Kemudian, sebanyak 72 persen atau 3.26 juta di antaranya sudah menerima dosis kedua vaksinasi Covid-19.
“Sebanyak 310.695 atau 7 persen pendidik dan tenaga kependidikan belum memperoleh vaksinasi sama sekali dan 555.293 atau sebanyak 12 persen masih dalam proses pemadanan,” tuturnya. (des)***