Membedah Keterkaitan Fiqh dengan Kejurnalistikan di Prodi Ilmu Komunikasi UIN Bandung

WhatsApp Image 2024 11 26 at 06.23.34 scaled
Prodi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik UIN Bandung kembali menggelar rangkaian acara seminar My Ilkom dengan tema “Fiqh Jurnalistik”, di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Senin, 25 November 2024. (Foto: Dok. UIN Bandung)

ZONALITERASI.ID – Program Studi Ilmu Komunikasi Konsentrasi Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati Bandung kembali menggelar rangkaian acara seminar My Ilkom dengan tema “Fiqh Jurnalistik”,  Senin, 25 November 2024. Acara berlangsung di Aula Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Seminar bertujuan untuk membekali mahasiswa Ilmu Komunikasi Jurnalistik tentang keterkaitan Fiqh dengan kejurnalistikan dalam Islam.

Pembicara seminar yaitu Dr. Bahrudin, M.Ag. (Dosen Ilmu Komunikasi UIN Bandung) dan Dr. A.S.Haris Sumadiria, M.Si. (Dosen Ilmu Komunikasi UIN Bandung/Direktur Utama Media SundaNews.id).

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof. Dr. H. Enjang, AS, M.Ag. M.Si., mengungkapkan, digelarnya seminar dengan mengusung tema “Fiqh Jurnalistik” sangat membanggakan. Ini adalah sebuah keberanian untuk mencoba dan mempersatukan antara diksi agama dengan diksi ilmu jurnalistik.

“Dan ketika ini dijadikan sebagai bagian dari proses untuk mencoba membudayakan apa yang menjadi orientasi dan juga distingsi ilmu jurnalistik yang ada di Fakultas Dakwah dan Komunikasi dengan ilmu jurnalistik yang ada di perguruan tinggi lain, itu akan dimulai dari bagaimana pemanfaatan kata dari setiap langkah dan setiap aktivitas,” kata Prof. Enjang saat pembukaan Seminar My Ilkom “Fiqh Jurnalistik”.

Pembicara seminar, Bahrudin, saat menyampaikan materi sesi pertama menjelaskan perbedaan antara Fiqh Jurnalistik dengan Pers Islam.

Menurutnya, Fiqh Jurnalistik mengkaji tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi atau yang disebut berita kepada khalayak luas.

“Objek kajian Fiqh Jurnalistik bisa didasarkan juga dari pengertian Fiqh secara bahasa yang mencakup semua ajaran agama. Tercantum pada Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 122. Maka Objek kajian Fiqh Jurnalistik adalah mencakup semua tahapan kerja jurnalistik yang didasarkan pada semua aspek ajaran Islam,” ujarnya.

Pemateri kedua, Haris Sumadiria, menjelaskan, rukun iman seorang jurnalis ada dalam enam kata kunci. Yakni menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.

“Melihat judul seminar ini yakni Fiqh Jurnalistik, saya sebagai penulis dan juga dosen sekaligus jurnalis. Hanya satu kata yang keluar, saya harus menulis buku tentang Fiqh Jurnalistik,” ucapnya. (des)***

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *