Siska Gerfianti: Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Bukan Hanya Tanggung Jawab DP3AKB

RAKOR PUG
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, saat berbicara pada Rakor Pokja Pengarusutamaan Gender Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring, Kamis, 5 Februari 2026, (Foto: DP3AKB Jabar).

ZONALITERASI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, penyelenggaraan pengarusutamaan gender (PUG) bukan hanya tanggung jawab DP3AKB.

“PUG merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh mitra pembangunan di Jawa Barat agar dapat mengupayakan kesetaraan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Siska, saat Rakor Pokja Pengarusutamaan Gender Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.

Selanjutnya Siska menuturkan, komitmen Jawa Barat dalam pengarusutamaan gender (PUG) diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memuat bahwa tanggung jawab PUG merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah di Provinsi Jawa Barat. Hal ini dikuatkan juga dengan Keputusan Gubernur Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 260/kep.677-dp3akb/2022 tentang Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender.

Selain itu, Jabar juga memiliki Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023. Pergub ini menjadi pedoman dalam melaksanakan pengarusutamaan gender pada 2019-2023 agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pokja PUG dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron, dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.

“Kami berharap amanat pengarusutamaan gender dapat ditingkatkan dan direncanakan lebih matang pada 2026 ini melalui Rapat Koordinasi Pokja PUG dan dapat bersama-sama menyusun Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetaraan Gender (RAD PKG) tahun 2026-2030. RAD PKG ini menjadi salah satu komitmen daerah dalam pelaksanaan teknis PUG dan menjadi salah satu hal penting dalam evaluasi PUG dan penghargaan Parahita Ekapraya,” ujar Siska.

Siska menjelaskan, evaluasi penyelenggaraan PUG dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari upaya penguatan pelembagaan dan tata kelola pembangunan yang responsif gender. Hasilnya evaluasi dituangkan ke dalam sejumlah kategori dalam Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE). Pada 2023 Provinsi Jawa Barat mendapatkan kategori utama PPE.

Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan DP3AKB Jawa Barat, Ari Antari Ratna Dewi, menjelaskan, Rakor Pokja PUG Jawa Barat diikuti perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jawa Barat dan mitra pembangunan. Para mitra berasal dari unsur akademisi, pelaku usaha, komunitas, organisasi perempuan, dan media.

“Selaku Sekretaris Pokja PUG, kami DP3AKB Jawa Barat menghaturkan terima kasih sebelumnya atas kontribusi Bapak/Ibu sekalian dalam pengumpulan data bukti dukung evaluasi penyelenggaraan PUG pada 2024 dan 2025. Mohon berkenan untuk menyampaikan kembali sekiranya terdapat update data penyelenggaraan PUG,” ucap Ari.

Butuh Penguatan

Sementara itu, narasumber Rakor, Fungsional Perencana Ahli Madya pada Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Thomas Rizal, mengungkapkan, upaya PUG masih membutuhkan penguatan, khususnya terkait keberadaan Pokja di daerah. Sejauh ini Pokja PUG masih bersifat administratif, belum strategis akibat kapasitas anggota yang masih terbatas, data terpilah belum optimal, dan PUG belum menjadi program prioritas daerah. Meski begitu, Provinsi Jawa Barat sukses menunjukkan kinerja PUG terbaik dengan diraihnya Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE) kategori utama pada 2023.

Thomas mendorong upaya penguatan PUG melalui penguatan kelembagaan, kapasitas, proses pelembagaan, dan penguatan data dan monitoring.

“PUG itu tidak cukup hanya direncanakan, melainkan turut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yang terukur dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Hasil evaluasi kami, beberapa daerah di Indonesia malah belum memasukkan PUG ke dalam dokumen perencanaan daerah mereka. Bagaimana mau dilaksanakan jika direncanakan saja tidak,” kata Thomas.

Secara kelembagaan, Thomas mendorong adanya revitalisasi Pokja PUG seiring terjadinya mutasi pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi focal point PUG. Upaya ini ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis dan coaching clinic terkait perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG).

“Jangan sampai orang yang sudah dilatih lalu pindah tugas dan orang penggantinya tidak paham. Karena itu, perlu dilakukan pendampingan teknis langsung dan intensif kepada OPD agar mampu menganalisis isu gender dan menerjemahkannya ke dalam progrm, kegiatan, dan anggaran,” ucap Thomas.

Dari sisi kelembagaan, Thomas mendorong penguatan PUG melalui integrasi isu gender dalam dokumen perencanaan daerah, seperti rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), rencana strategis daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Pelembagaan juga dilakukan melalui penguatan peran driver dalam proses pelaksanaan PUG. Sejalan dengan itu, Pokja PUG harus berperan sebagai quality control dalam PPRG.

“Pokja PUG bukan sekadar formalitas, tapi agen perubahan. Kunci keberhasilannya bergantung pada komitmen pimpinan, kolaborasi lintas perangkat daerah, dan konsistensi dalam implementasi. Karena itu, aktifkan kembali Pokja PUG dan jadikan PUG sebagai bagian dari cara kerja pemerintah daerah,” tegas Thomas. (des)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *