Soal Mahalnya Biaya UKT di PTN, Ombudsman: Laporkan!

1.2 O NEWS Bantuan UKT kemendikbud 768x545 1
Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Uang Kuliah Tunggal UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Tahun Akademik 2024-2025 (Foto:

ZONALITERASI.ID Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhammad Najih, meminta agar masyarakat bisa mengajukan keberatan atas mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).

ORI mengklaim akan melakukan evaluasi dan mengeluarkan saran kepada Kemendikbudristek terkait tingginya UKT ini.

“Masyarakat jangan pasif dalam mengajukan keberatan tersebut. ORI mengimbau masyarakat untuk mengajukan keberatan atas peningkatan (UKT) tersebut. (Masyarakat) juga bisa melaporkannya ke ORI,” kata Najih, di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023, dilansir Republika.

“Merespons tingginya uang kuliah tunggal, ORI akan melakukan evaluasi dan saran perbaikan kepada Kemendikbudristek. Pemerintah (Kemendikbudristek) harus melakukan peninjauan atas masalah tersebut,” sambungnya.

Menurut Najih, negara dan pemerintahan dalam hal ini menjadi pihak wajib dalam memberikan pelayanan pendidikan warga negaranya. Apalagi, kata dia, sudah ada 20 persen alokasi pendidikan dari anggaran negara, dan amanat UUD 1945 yang menetapkan kualitas pendidikan.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengklaim pihak universitas bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan biaya pendidikan. Akibatnya, masih ada ratusan mahasiswa baru UI yang masih merasa keberatan dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang telah ditetapkan oleh pihak universitas.

“Totalnya, sekarang teman-teman BEM masih mengadvokasi 170-an mahasiswa baru UI di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) yang masih mengeluhkan penetapan biaya pendidikan yang ditetapkan kepada mereka. Awalnya kan ada 800. Dari 800 tadi telah kami bantu sebisa mungkin,” ujar Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.

Dia menjelaskan, ada banyak mahasiswa yang jelas-jelas tidak mampu membayar nominal tinggi, tetapi ditetapkan untuk membayar uang kuliah setinggi itu. UI, lanjutnya, tidak bersikap terbuka terhadap data dan pertimbangannya dalam menetapkan biaya pendidikan mahasiswanya.

“Memang telah disediakan ruang pengajuan banding bagi mahasiswa yang keberatan. Akan tetapi, sistem banding yang tersedia hanya berbentuk komentar dan tidak jelas mekanismenya,” ucap Melki. (des)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *