Tepis Ada PTM di Masa PPKM, Disdik: Itu MPLS

awal tahun rencana pembelajaran tatap muka di jepara batal lagi m 231166
Ilustrasi pembelajaran tatap muka, (Foto: Radar Kudus).

ZONALITERASI.ID – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII (Kota Bandung dan Kota Cimahi), Arief Subakti, mengatakan, hingga saat ini belum menemukan pelanggaran perihal pembelajaran tatap muka (PTM) di masa PPKM.

“Sepengetahuan saya belum ada sekolah yang melaksanakan tatap muka,” kata Arief, dikutip Jabarekspres.com, Senin(2/8/2021).

Diketahui, berdasarkan aduan yang diterima Laporcovid-19, sepanjang bulan Juli lalu terdapat sejumlah sekolah di Jawa Barat yang mengadakan PTM di tengah-tengah kebijakan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4.

Hasil temuan tersebut berasal dari sekolah-sekolah di berbagai daerah seperti Bogor, Sumedang, Bandung, Depok, Bekasi, dan Cimahi.

Menurut Arif, temuan tersebut kemungkinan hanya sebatas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sifatnya pun berlangsung secara daring (dalam jaringan). Sebab, selama aturan PPKM Level, penyelenggaraan PTM dihentikan sementara.

“Tetapi walau ada juga wakil siswa yang ke sekolah, itu hanya sedikit dan seusai dengan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung mengkritisi masih banyaknya sekolah yang mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Padahal, sesuai ketentuan, sekolah yang berlokasi di kawasan PPKM PPKM level 3 dan 4 harus menggelar pembelajaran secara daring.

Lebih disayangkannya lagi, pemerintah tidak memberi sanksi kepada sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) meskipun berada di kawasan PPKM level 3 dan 4.

“Memang tidak ada sanksi yang diberikan, tidak melihat sama sekali ada sanksi,” kata Fahriza dalam telekonferensi pers Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Masa PPKM dikutip Jawapos.com, Senin (2/8/2021).

Lanjut Fahriza, dalam pelaksanaan SKB Empat Menteri ini juga terlihat ada pelimpahan tanggung jawab. Ketika SKB dibuat, kewenangannya dilempar ke pemerintah daerah (pemda), lalu pemda ke disdik, lalu disdik ke sekolah.

“Kita melihat buang badan. Lepas tangan, tidak ada tanggung jawab pada persoalan ini. Saya berharap kemendikbud punya tanggung jawab lebih, ambil peran lebih,” jelas dia. (des)***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *