ZONALITERASI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi penggunaan media sosial (medsos) untuk anak di bawah usia 16 tahun. Rencananya, aturan ini berlaku mulai 28 Maret 2026.
Sebagai informasi, aturan penggunaan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Kebijakan membatasi media sosial bukan untuk melarang anak menggunakan internet. Namun, menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dikutip dari keterangan yang dilansir Komdigi, Selasa, 10 Maret 2026.
Kata Meutya, jumlah anak Indonesia yang aktif di internet sangat banyak. Tercatat, ada 229 juta pengguna internet di Indonesia dengan hampir 80% adalah anak-anak.
“Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ucap Meutya.
Meutya menyebutkan, berdasarkan data Unicef, 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di medsos. Lalu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Selanjutnya, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP Tunas.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” jelasnya.
Pengaturan Akses
Menurut Meutya, kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Meutya menjelaskan, aturan ini telah mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital. Mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Meutya menambahkan, pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026.
“Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (haf)***





