ZONALITERASI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan, pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus berpijak pada regulasi yang jelas serta memiliki keberpihakan yang nyata kepada nelayan.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat meninjau langsung efektivitas proses pelelangan ikan di TPI Pangandaran, Senin, 2 Maret 2026.
“Merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016, mewajibkan pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian usaha bagi nelayan kecil, baik dalam kebijakan fiskal maupun operasional,” kata Asep.
Sebagai informasi, total nilai transaksi atau raman di TPI Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp33 miliar. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah menarik retribusi sebesar 2 persen atau sekitar Rp660 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nilai retribusi tersebut tidak sebanding dengan urgensi perlindungan ekonomi yang dibutuhkan nelayan kecil di tengah situasi global yang tidak menentu,” kata Asep.
Menurut Asep, ada tiga poin krusial yang harus diterapkan untuk nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 Gross Ton (GT). Adapun di Pangandaran rata-rata hanya berukuran 5 GT.
Ketiga poin tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan, pembebasan retribusi pemerintah daerah, dan pembebasan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang.
“Tiga poin ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Ini bukan soal angka Rp660 juta, tetapi soal tanggung jawab moral dan keberanian pemerintah daerah untuk melindungi nelayan kecil,” tegasnya.
Asep mendesak pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan teknis operasional pengelolaan TPI. Hal ini penting agar kebijakan pembebasan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat.
Selain itu, kondisi geopolitik internasional saat ini berpotensi memicu kenaikan harga BBM yang dapat membebani biaya operasional melaut.
“DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan sikap tegas untuk berdiri bersama nelayan kecil. Kebijakan ini kami harapkan menjadi solusi dan motivasi agar nelayan semakin sejahtera,” tandas Asep. ***











