ZONALITERASI.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan, sebanyak 609 ribu lebih guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2025.
“Kita akan memberikan tunjangan sertifikasi guru, Insyaallah. Setelah pertemuan dengan DPR, ada kepastian bahwa 609 ribu sekian guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada tahun 2025,” kata Mu’ti, di Gedung Auditorium FTIK UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang pada Jumat, 22 November 2024, dilansir dari DetikEdu.
Mu’ti menyebutkan, selain memberi tunjangan sertifikasi, sebanyak 850 ribu lebih lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan pelatihan. Kedua upaya ini sebagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
“Mudah-mudahan tahun 2025 kita akan melatih 850 ribu sekian guru PPG. Ini komitmen kami, bagaimana cara meningkatkan kualitas guru serta peningkatan kualitas pembelajaran” katanya.
“Rencana tersebut diharapkan bisa menjadi bentuk apresiasi kepada para guru agar bisa semakin bersemangat dalam mengajar dan melahirkan siswa berkualitas. Saya percaya dengan teknologi, tapi teknologi tak pernah bisa menggantikan peran guru dalam proses pembelajaran,” kata Mu’ti.
Mu’ti mengingatkan, guru tidak hanya mengajar tapi juga membimbing para murid untuk bisa manusia yang berkarakter. Dengan pelatihan-pelatihan tersebut, guru bisa mempunyai skill lain selain mengajar.
“Dengan kompetensi yang tepat, Insyaallah Anda dapat memimpin bangsa ini,” ujarnya.
Pernyataan Mu’ti mengenai tunjangan sertifikasi mengklarifikasi isu kenaikan gaji guru. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun jika terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, Mendikdasmen mengungkapkan peningkatan kesejahteraan guru akan dilakukan melalui sertifikasi.
Adapun sertifikasi bagi tenaga pendidik bisa diperoleh melalui program PPG bagi Guru Tertentu. Dikutip dari laman resmi Direktorat PPG, kategori guru yang bisa mendaftar PPG Guru Tertentu adalah Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik, serta guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik. ***