ZONALITERASI.ID – Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa mengisi jabatan kepala sekolah.
Aturan itu tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Permendikbudristek ini ditetapkan pada 17 Desember 2021 dan diundangkan pada 27 Desember 2021.
Aturan mendetail tentang syarat persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, tertuang di Pasal 2.
Adapun 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai kepala sekolah yaitu:
1) Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) Memiliki sertifikat pendidik;
3) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4) Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
5) Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);
6) Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7) Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8) Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9) Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10) Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
11) Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
“Persyaratan pada nomor 2, 4, dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat,” bunyi Pasal 2 Ayat 2.
Mengangkat Derajat PPPK
Menyikapi terbitnya Permendikbud ini, Sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, mengatakan, aturan itu mengangkat derajat PPPK. PPPK bukan lagi kelompok penggembira karena bisa menduduki jabatan manajerial.
Rikrik mengungkapkan, sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menanyakan isi Permendikbudristek 40/2021.
“Saya senang dengan adanya kebijakan ini, berarti PPPK memang bukan ASN kawe seperti persepsi sebagian orang. Jenjang kariernya pun begitu istimewa,” terangnya, dilansir dari Jpnn.com, Senin, 10 Januari 2021.
Ia berharap para PPPK guru lebih termotivasi untuk selalu membaktikan diri sebagai ASN serta menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik.
“Janji pemerintah bahwa PPPK itu setara PNS perlahan-lahan mulai dibuktikan,” pungkas Rikrik.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS.
“Keduanya diperlakukan sama, karena sama-sama ASN,” ujarnya. (des)***