ZONALITERASI.ID – Miftah Mujahid ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pangandaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran.
Miftah menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Jajang Ismail, karena alasan medis yang tak memungkinkannya melanjutkan kinerja sebagai legislator.
Jajang sendiri berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, PAW tersebut sudah melalui proses verifikasi dokumen penelituan administrasi.
“Kita lihat dari pemilik suara terbanyak calon anggota DPRD dengan daerah pemilihan (dapil) 4 Pangandaran, nama Miftah Mujahid muncul,” kata Muhtadin, Kamis, 27 Januari 2022.
Menurutnya, kepastian penentuan calon PAW tersebut ditetapkan berdasar keputusan KPU Pangandaran Nomor 8/PK.01/3218/2022.
“Ya kami sudah melakukan verifikasi terhadap pihak terkait baik Anggota DPRD yang sakit, maupun calon pengganti, bahwa sesuai urutan suara terbanyak selanjutnya Miftah Mujahid memenuhi syarat sebagai PAW anggota DPRD Pangandaran” ujarnya.
Muhtadin menambahkan, verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Nomor 171/378/DPRD/2021, tanggal 26 November 2021 yang diterima KPU Pangandaran tanggal 24 Januari 2022, sehingga diputuskan dalam rapat pleno KPU, pada Kamis, 27 Januari 2022.
“Hari ini kami menetapkan keputusan KPU dalam Rapat Pleno dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD Pangandaran melalui sekretariat DPRD untuk proses selanjutnya diserahkan kepada DPRD,” pungkasnya. ***